Siantar, hetanews.com - Polres Siantar melalui Satuan Reserse Narkoba, menangkap 53 orang tersangka kasus pengedaran narkotika jenis sabu dan ganja, dalam periode 100 masa kepemimpinan Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.
Sebahagian dari tersangka, dihadirkan dalam press rilis, di depan Kantor Sat Narkoba, Rabu (4/11/2020).
Press rilis ini, dipimpin langsung oleh Kapolres, di dampingi Kasat Narkoba, AKP David Sinaga. Termasuk dua wanita, dihadirkan dalam press rilis tersebut.
Kapolres menyebutkan, bahwa 53 tersangka ini terdiri dari 50 orang laki - laki dan 3 perempuan. Seluruhnya, berdasarkan 38 kasus laporan polisi (LP).
"Seluruhnya adalah pengedar narkoba, baik itu ganja, sabu dan ekstasi," tutur Boy, di hadapan awak media.
Untuk barang bukti yang berhasil disita dari keseluruhan tersangka yaitu ganja sebanyak 2,8 kilogram, sabu 137,53 gram dan 2 butir pil ekstasi.
"Ini sebetulnya program 100 hari kerja saya, di Polres Siantar. Tapi belum nyampe 100 hari, kita sudah bisa ringkus banyak tersangka,"sambungnya.
Untuk status pekerjaan, didominasi oleh wiraswasta dan pengangguran yang masing - masing sebanyak 21 orang, buruh 8 orang serta 3 orang sebagai ibu rumah tangga. "Karena ini seluruhnya pengedar, diancam pidana hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 2 tahun," kata Kapolres.
Seluruh tersangka, dikenakan ancaman sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pada pasal 111, 112 dan 114.
"Kita komitmen dalam memberantas narkoba ini sampai ke akar - akarnya. Penangkapan itu, kita juga ada bekerja sama dengan personil Polres Simalungun yang mana kemarin 3 orang yang ditangkap," tutup AKBP Boy Siregar.
Komentar