Tabrak Korban Hingga Tewas, Mindra Hardi Dapat Keringan Hukuman dari Hakim

Simalungun, hetanews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, pimpinan Hendrawan Nainggolan, meringankan vonis terdakwa Mindra Hardi (25), menjadi 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalaninya. Putusan hakim tersebut, dibacakan dalam persidangan online, Selasa (3/11/2020).
Sebelumnya, terdakwa Mindra, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa Barry Sugiarto Sihombing SH.
Mindra dinyatakan bersalah, melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan hakim meringankan vonisnya karena antara korban dan terdakwa sudah melakukan perdamaian.
Menurut hakim, terdakwa telah terbukti lalai mengendarai mobil, pada Jumat, 10 Juli 2020, sekitar pukul 16.30 WIB, di jalan umum Km 21-22, jurusan arah Pematangsiantar - Perdagangan, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Mobil truck colt diesel, BK 86677-TM yang bermuatan sawit yang dikendarai terdakwa, bersama saksi Adek Sinaga, Erpin Sihotang dan Pak Coki Sihotang, berangkat dari Simpang Bah Jambi, menuju gudang, di Simpang Dosin.
Saat melintas di tempat kejadian, berjarak sekitar 30 meter, sebelum simpang pabrik Sipef, terdakwa melihat dari arah parbrik, datang satu unit betor, membawa muatan rumput menuju persimpangan.
Sehingga terdakwa mengurangi kecepatan dan berpikir jika betor tersebut akan berhenti terlebih dahulu.
Namun betor tersebut langsung masuk ke badan jalan dan kemudian berbelok ke kiri, menuju arah Perdagangan.
Sedangkan posisi terdakwa, sudah berjarak sekitar 5 meter dari betor tersebut, sehinggga terdakwa spontan banting setir ke badan jalan sebelah kanan.
Pada saat itu, baru terdakwa melihat sepeda motor korban Jesver Sciffo, datang dari arah berlawanan dan jarak kendaraan yang dikemudiakan oleh terdakwa hanya berkisar 10 meter.
Karena sepeda motor tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan dikarenakan kelalaian terdakwa dimana pada saat akan menghindar ke kanan terdakwa tidak terlebih dahulu memperhatikan kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Terdakwa pun meminggirkan mobil ke beram jalan sebelah kiri. Kemudian terdakwa turun dari mobil dan melihat korban tergeletak tidak bergerak. Terdakwa merasa takut mendekati korban dan dari keterangan warga ada yang menyampaikan jika kaki korban patah dan korban tidak bergerak lagi. Ditambah lagi dengan kerumunan warga yang semakin ramai, sehingga terdakwa mengamankan diri dengan mendatangi gudang toke terdakwa dan menyerahkan diri ke Polsek Bangun.
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Terdakwa KDRT Bantah Tak Pernah Memukul Istrinya - 4 days ago
Irul Tanam Pohon Ganja Dalam Polybag Tanpa Izin - 6 days ago
Terdakwa Narkoba Minta Keringanan Hukuman - 6 days ago
Populer Hari ini
- #1 Diserahkan Ke Polisi Arif Mengaku Khilaf Dan Minta Maaf
- #2 Evi Novida Ginting Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Begini Perjalanan Kasusnya
- #3 Misteri Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kos di Denpasar, 10 Saksi Diperiksa
- #4 Gempa Sulbar, BMKG Minta Warga Tak Terpancing Isu 'Harus Keluar dari Mamuju'
- #5 Jokowi Teken Perpres, Ada Program Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremisme
- #6 Di Tengah Pandemi Pemandian Timuran Dipadati
- #7 Deddy Corbuzier Nyinyirin Peramal yang Sebut Jokowi Bakal Lengser di 2021
- #8 Cerita Syekh Ali Jaber Pertama Kali ke Indonesia dan Julukan 'Ali Zidane'
- #9 Berita Sepekan: Pesawat Sriwijaya Air Hingga Duka Warga Siantar
- #10 Jejak COVID-19 Ditemukan di Es Krim? Tenang, Ini Kata Ahli Virus
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago