Mahasiswa Tolak Ranperda Usulan Walikota Hefriansyah

Siantar, Hetanews.com - Ranperda Trantibmas usulan Walikota Hefriansyah ke DPRD Pematangsiantar dinilai dipaksakan dan mengandung pasal kontroversi. Mahasiswa dari GMKI Siantar menolak usulan Ranperda tersebut.
"Ada beberapa pasal yang mengandung ancaman sanksi pidana yang diskriminatif terhadap masyarakat secara individual," kata Ketua GMKI Siantar, May Luther Dewanto Sinaga, melalui keterangan tertulis yang diterima Hetanews, Senin (26/10/2020).
Ranperda tersebut, kata Luther, terdapat pasal-pasal kontroversial seperti pasal 16 tentang ternak kaki empat dan pasal 32 tentang aksi sosial yang tidak mencirikan aspek sosio-masyarakat.
Ia menambahkan ancaman sanksi pidana semestinya diperuntukkan bagi jenis pelanggaran berat, bukan ancaman bagi masyarakat.
"Harusnya walikota mengerti bagaimana ciri khas masyarakatnya yang hidup penuh tenggang rasa. Sehingga soal ketertiban ada pendekatan bukan pendekatan ancaman berkedok peraturan daerah ini," bebernya.
GMKI menyurati DPRD dan menjelaskan beberapa catatan penolakan terhadap ranperda. Selain itu meminta DPRD tidak buru-buru mengetok palu. Jika ranperda disahkan menurut Luther akan menjadi polemik.
"DPRD juga harus menyertakan kajian akademik dari para ahli, tokoh dan lembaga. Supaya tidak salah langkah. Sebab jika mereka jalan terus maka polemik di masyarakat akan makin melebar," jelas Luther.
Selain GMKI, penolakan terhadap Ranperda juga disuarakan oleh ILAJ. Menurut Ketua ILAJ, Fawer Sihite, ada 9 pasal dapat menjerat masyarakat kapan saja.
Usulan Ranperda ketertiban umum atau disebut Trantibmas datang dari Walikota Hefriansyah. Ada 3 usulan Ranperda yang diserahkan saat paripurna DPRD pada 19 Oktober 2020. Selain Trantibmas, dua diantaranya Ranperda Pengelolaan keuangan Daerah dan Perumda Tirta Uli.
Baca juga: Hefriansyah Ajukan Ranperda Ketertiban Umum Denda 3 Bulan Kurungan
Komentar 0
Artikel Terkait
Pentingnya Mobil Tangki Saat Layanan Air Alami Gangguan - 2 weeks ago
Dua Kantor Lurah Dan Satu Kantor Camat Diresmikan - 2 weeks ago
Ferry Sinamo Bantah Tafsir-Menafsir Undang-Undang - 3 weeks ago
Buntut Gagalnya Vaksinasi Pada Walikota, Ini Nasehat Dari Dokter Ronald Kepada Masyarakat Siantar - 3 weeks ago
Soal Akhir Jabatan, Hefriansyah: Apa Gunanya Buku Tafsir - 3 weeks ago
Kota Di Masa Kepemimpinan Hefriansyah-Togar - 1 month ago
Populer Hari ini
- #1 Hukuman untuk Bripka Cornelius Siahaan, Kompolnas Minta Polri Tegas, tapi Keluarga Korban Minta Ini
- #2 Ini Sosok Petinju Asal Siantar Yang Pernah Berkiprah Sampai Tingkat Internasional Yang Pantang Menyerah
- #3 Bobby Siapkan Waktu 1 Jam Setiap Hari untuk Dengarkan Aspirasi Warga Medan
- #4 Pilunya Nasib Istri Feri Simanjuntak, Tengah Hamil Muda saat Suami Tewas di Tangan Polisi Koboi
- #5 Kapolda Irjen Martuani Mutasi 77 Perwira di Jajaran Polda Sumut Daftar Lengkap Mutasi Polda Sumut
- #6 Ditangkap, Pelaku Penculikan Bocah Viral di Klaten Ternyata Ibu-Anak
- #7 Aturan Bagi Nasabah Penerima Uang Salah Transfer
- #8 Amnesty International Kecam Pembunuhan di Papua
- #9 PDIP DKI soal RM Cafe Langgar PSBB: Pengawasan Pemprov Lemah
- #10 Anaknya Tewas Ditembak Polisi di Kafe Cengkareng, Ayah Korban: Jangan Kematian Dibalas dengan Mati
heta bicara
Momentum Hari Pers Nasional - 2 weeks ago
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 months ago