Anies Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan di Tempat Umum Saat Libur Panjang

Jakarta, hetanews.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan saat libur panjang akhir Oktober 2020. Anies mengatakan, pemerintah hanya dapat melakukan pengawasan saat masyarakat beraktivitas di luar rumah ataupun di fasilitas umum seperti tempat hiburan, stasiun ataupun tempat makan.
"Lokasi penularan itu justru kebanyakan di ruang ruang private, bukan di ruang ruang publik saja. Yang publik bisa kita (pemerintah) awasi, tapi yang private kita butuh seluruh masyarakat menjaga," kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Anies meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Sebab saat libur panjang sejumlah masyarakat memilih untuk menghabiskan waktu bersama keluarga besar ataupun dengan liburan.
Anies mengatakan, penggunaan masker merupakan salah satu bentuk antisipasi masyarakat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. "Saya anjurkan kepada seluruh masyarakat, jangan karena merasa keluarga, kemudian masker dicopot. Karena itu merasa keluarga, merasa aman, lalu maskernya tidak dipakai," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020. Anies mengatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut dilakukan sebagai antisiapsi lonjakan kasus virus corona Covid-19.
"Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut juga sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Dalam Kepgub itu disebutkan, bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi tidak menunjukkan peningkatan signifikan, maka PSBB transisi akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.
"Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan," ujar dia.
sumber: merdeka.com
Komentar 0
Artikel Terkait
Perlu Sedia, Ini 7 Vitamin Pencegah COVID-19 - 11 hours ago
Sergio Aguero Positif COVID-19 - 12 hours ago
TaniHub Catat Pertumbuhan Bisnis 639 Persen pada 2020 - 12 hours ago
Populer Hari ini
- #1 Detik-detik Jazz Tabrak Truk Parkir hingga Membuat 1 Penumpang Tewas
- #2 Pemerintahan Biden Setop Dukungan ke Arab Saudi yang Perangi Houthi di Yaman
- #3 Usaha 4 Tahun Trump untuk Menahan Kebijakan China yang Tidak Bijaksana dan Tidak Realistis
- #4 Hasil Penelitian di Jepang: Efektivitas Masker Kain Paling Baik
- #5 Simak Rincian Kasus Penyebaran Covid 19 Hingga Zona Orange
- #6 KPUD Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- #7 Chandra Pakpahan,SH Didapuk Sebagai Ketua LBH Pematangsiantar
- #8 Kalapas Klaim Operasi Bukan Karena Napi Terlibat Penipuan Online
- #9 Ketua Dewan Masjid Desak Kapolres Menutup Judi Gelper
- #10 Sosok Polwan Bintang 1, Ida Utari yang Diboyong Listyo Sigit saat Jalani Fit and Proper Test
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago