Kampak Korbannya Berulangkali Diancam 6 Tahun Bui

Simalungun, hetanews.com - Adi Syahputra ala Putra (23) warga Huta I Simpang Pete Nagori Sri Torop Kecamatan Bosar Maligas memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan, karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Hal itu dikatakan terdakwa di depan persidangan di pimpin hakim Roziyanti SH dan dua hakim anggota Aries Ginting/Mince Ginting SH, Kamis (22/10).
Setelah mendengar tuntutan jaksa Ade Jaya Ismanto SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, Irwansyah Sitorus, gara gara sawit. Meski berulang kali kena benda tajam (kampak-red), saksi korban masih bernyawa.
Penganiayaan itu bermula dari pembicaraan pemilik sawit, Bilmar Gultom, yang mengatakan kepada saksi korban, Irwansyah jika sawitnya hilang di belakang rumah terdakwa.
Lalu Iwan dan Gultom menduga terdakwa adalah pelakunya dan melakukan berbagai investigasi.
Iwan dan Gultom mencek ke penampungan sawit milik Ipat dan membenarkan jika terdakwa ada menjual sawit. Tapi terdakwa tidak mengakuinya, terdakwa membantah ada mencuri sawit milik Gultom.
Pertengkaran tak terelakkan dan berujung pembacokan berulangkali oleh terdakwa.
Kemudian saksi Sudirman dengan dibantu oleh warga sekitar menarik kampak dari tangan terdakwa.
Korban pada saat itu diketahui sudah mengalami sejumlah luka, sesuai visum dokter dari RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran.
Jaksa Ade Jaya mempersalahkan terdakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Untuk mendengarkan putusan hakim, sidang ditunda hingga Rabu depan.
Komentar 0
Artikel Terkait
Populer Hari ini
- #1 Detik-detik Jazz Tabrak Truk Parkir hingga Membuat 1 Penumpang Tewas
- #2 Pemerintahan Biden Setop Dukungan ke Arab Saudi yang Perangi Houthi di Yaman
- #3 Usaha 4 Tahun Trump untuk Menahan Kebijakan China yang Tidak Bijaksana dan Tidak Realistis
- #4 Hasil Penelitian di Jepang: Efektivitas Masker Kain Paling Baik
- #5 Simak Rincian Kasus Penyebaran Covid 19 Hingga Zona Orange
- #6 KPUD Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- #7 Chandra Pakpahan,SH Didapuk Sebagai Ketua LBH Pematangsiantar
- #8 Kalapas Klaim Operasi Bukan Karena Napi Terlibat Penipuan Online
- #9 Ketua Dewan Masjid Desak Kapolres Menutup Judi Gelper
- #10 Sosok Polwan Bintang 1, Ida Utari yang Diboyong Listyo Sigit saat Jalani Fit and Proper Test
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago