Proses Hukum Opung Esterlan boru Sihombing Belum Juga Tuntas, Dia Harus Naik RBT dan Rental Mobil

Simalungun, hetanews.com - Inilah fakta kehidupan yang dialami masyarakat saat berhadapan dengan hukum, di negara ini.
Proses hukum pidana yang dialami opung (nenek) Esterlan br Sihombing yang sudah berusia 80 tahun, warga Huta III Simangonai, Nagori Jawa Baru, tak juga berakhir hingga hari ini.
Episode demi episode dijalani wanita tua yang sudah tak kuat lagi berjalan, dan harus menggunakan tongkat dan dipegang sang cucu untuk menaiki anak tangga kantor aparat penegak hukum (APH), di jalan Asahan Km 4,5.
Setiap Minggu, dia harus menghadiri sidang dengan menempuh perjalanan lebih kurang 4 jam dari kediamannya, menuju kantor jaksa dan kantor pengadilan.
"Harus pakai mobil rental, karena payah opung naik bus. Dari rumah pun harus naik RBT 1 jam, jadi terpaksa setiap sidang ya rental mobil,"kata cucunya yang setia mengantarkan oppungnya untuk disidangkan.
Baca juga: Jaksa Masih Koordinasi Terkait Vonis Opung Esterlan boru Sihombing
Hari ini, Rabu (21/10/2020), Opung Esterlan harus berangkat pukul 06.00 WIB pagi dan sampai di kantor APH itu, sekitar pukul 10.30 WIB untuk disidangkan. Putusan hakim mengatakan, jaksa penuntutan jaksa tidak dapat diterima. Artinya, status nenek Esterlan belum jelas karena jaksa bisa saja banding.
Perkara Nenek Esterlan mulai disidangkan pada Senin, 2 Maret 2020 lalu, artinya sudah hampir 7 bulan perkara ini tak tuntas.
Hakim sempat mengabulkan permohonan (eksepsi) pengacara Prima Banjarnahor dkk, melalui putusan sela. Tapi jaksa mengajukan banding dan perkara kembali dilanjutkan.
Dalam putusan hakim, hari ini pun, status nenek Esterlan belum jelas karena "Penuntutan tidak dapat diterima".
Miris, proses hukum di negara ini karena melihat kondisi nenek yang sudah renta tak kunjung selesai. Dituduh mencuri 3 ton sawit di atas lahannya, yang tidak diketahui, bahwa lahan tersebut sudah beralih kepada orang lain. Wanita tua ini dijerat pasal 363 KUH pidana tentang pencurian.
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Kembalikan Rp200 Juta, Posma Mantan Kadis Kominfo Siantar Divonis 12 Bulan, Acai 18 Bulan Penjara - 4 weeks ago
Opung Pelaku Cabul Ini Divonis 8 Tahun Penjara, Korban yang Masih Cucunya Disogok Rp10 Ribu - 1 month ago
Dua Terdakwa Pemilik Sabu Divonis 4,6 Tahun Penjara - 1 month ago
Populer Hari ini
- #1 Peluang Putra Sulung Almarhum Asner Menjabat Wakil Walikota
- #2 Cerita Asrul Honda Beat HP Xiaomi Hilang Percuma Lapor Polisi
- #3 Ayah Pergoki Putrinya Berduaan di Kamar Hotel dengan Seorang Pemuda, Pelaku Ngaku Sudah Berhubungan
- #4 Geger Akun FB Warga Sukabumi Unggah Hina Wafatnya Syekh Ali Jaber
- #5 Dinyatakan Bersalah Plagiat Diri Sendiri, Rektor USU Terpilih Akan Banding
- #6 Alat Tes Corona GeNose Rp 62 Juta/Unit, Hasilnya Bisa buat Syarat Wira-wiri?
- #7 Menkes AS Mundur, Ingatkan Trump Rusuh Capitol Nodai Warisan Pemerintahan
- #8 Puput Lepas Karier dari Polwan untuk Ahok
- #9 Senin Depan, Pemko Medan Kembali Berlakukan WFH
- #10 Profil Habib Ali Bin Abdurrahman Assegaf: Guru Habib Rizieq-Kader Banser
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago