Jaksa Masih Koordinasi Terkait Vonis Opung Esterlan boru Sihombing

Simalungun, hetanews.com - Majelis hakim, Roziyanti, Aries Ginting dan Mince Ginting, menjatuhkan putusan "Penuntutan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara", disidang online PN Simalungun, Rabu (21/10/2020).
Usai persidangan, Aries Ginting, selaku humas, menjelaskan makna amar putusan hakim tersebut. Artinya, penuntutan jaksa belum waktunya karena masih menunggu perkara lainnya, terkait kasus ini (perdata) yang sedang menunggu ketetapan hukum, katanya.
"Meski demikian, atas putusan tersebut tim jaksa bisa mengajukan kasasi,"katanya.
Kasi Pidum, Irvan Maulana SH, di dampingi jaksa Barry Sugiarto Sihombing SH, kepada sejumlah wartawan, siang tadi, menjelaskan sikap jaksa atas putusan hakim.
"Atas putusan hakim, kami akan melaporkan kepada pimpinan dan berkoordinasi untuk menentukan sikap. Karena diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir, menerima ataupun mengajukan upaya hukum kasasi,"jelas Irvan.
Sebelumnya, opung (nenek) berusia 80 tahun ini, Esterlan br Sihombing, warga Huta III Simangonai, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Hutabayu, dituntut pidana 3 bulan, tapi hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan.
Oppung yang telah berusia lanjut itu, dinyatakan terbukti bersalah, melakukan pencurian 3 ton sawit dan dipersalahkan melanggar pasal 362 KUH Pidana.
Dalam perkara ini, sawit yang dipanen nenek Esterlan, berasal dari lahannya. Tapi tanpa sepengetahuan terdakwa, lahan sawit sudah beralih kepada Edy Ronald Simbolon yang disebut - sebut dijual borunya (anak perempuan terdakwa).
Sehingga masih terjadi proses gugatan, di Pengadilan Negeri Simalungun, sehingga perkara pidana masih terlalu dini dimajukan penuntutannya. Trrdakwa Esterlan br Sihombing telah mengajukan gugatan perdata, ke PN Simalungun, dengan Nomor Perkara 95/Pdt G/2019/PN Sim, dan sekarang masih dalam upaya hukum banding.
Komentar 0
Artikel Terkait
Populer Hari ini
- #1 Moeldoko Akan Lapor Jokowi soal Hasil Pertemuan dengan Petani di Medan
- #2 Ancaman Bobby ke Pemilik Bangunan Ilegal yang Bandel di Kesawan Medan
- #3 Perjuangan Butet Manurung Dalam Membangun Sokola Rimba
- #4 Putra Presiden Kaesang Pangarep Klarifikasi Isu Putus dengan Felicia Tissue
- #5 2 Ketua DPC Partai Demokrat di Sumut Dipecat Gegara Ikut KLB
- #6 Tewas Ditikam Pacar, Selebgram Makassar Ari Pratama Dikenal Periang-Penghibur
- #7 Hendak Mendahului Seorang Wanita Terlibat Kecelakaan
- #8 AHY Usai Bertemu 34 DPD Demokrat: Kami Sepakat, KLB Moeldoko Melanggar Hukum
- #9 Bupati OKU Meninggal dan Wakilnya Dipenjara, Gubernur Sumsel Segera Kaji Pengganti
- #10 Kejari Sebut Surat Rehab Bukan Dari BNN Kota Siantar
heta bicara
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 2 minggu yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 1 bulan yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 1 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 2 bulan yang lalu
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 bulan yang lalu