Ini Peran 4 Aktivis KAMI Medan yang Jadi Tersangka UU ITE dalam Demo Omnibus Law

Medan, hetanews.com - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan peran empat aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memprovokasi masyarakat sehingga terjadi aksi anarkis saat demo menentang pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Medan.
Identitas kempat tersangka tersebut yakni berinisial KA, J, NZ dan WRP. Mereka merupakan aktivis KAMI yang tergabung dalam WhatsApp Group (WAG) KAMI Medan.
"KA adalah admin WAG KAMI Medan," ujar Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Argo mengatakan, di WAG tersebut, ditemukan konten foto dan kalimat-kalimat hasutan dari keempat tersangka untuk membuat kerusuhan. Mereka ditangkap setelah Siber Bareskrim memantau adanya konten provokasi di grup percakapan dari Medan yang mendorong pengunjuk rasa melakukan aksi demonstrasi yang anarkis, vandalisme dan melukai aparat.
"Unjuk rasa kemarin ada yang anarkis, vandalisme yang merusak fasilitas dinas Polri, fasilitas pemerintah dan fasilitas umum. Melukai orang salah satunya petugas, contohnya di Medan, polisi menjadi korban unjuk rasa anarkis. Dengan adanya anarkis dan vandalisme akibat unjuk rasa ini, kami cek ada beberapa kegiatan terpantau di medsos dari Medan. Pola yang digunakan pola hasut dan hoaks," katanya.
Barang bukti yang disita polisi dari keempat tersangka yakni ponsel, dokumen percakapan masing-masing tersangka, uang Rp500.000 dan kartu ATM.
"Dari WAG itu dikumpulkan uang untuk suplai logistik. Baru terkumpul Rp500.000," ucapnya.
Diketahui, KA, J, NZ dan WRP ditangkap di Medan atas dugaan menyebarkan konten hasutan dan bermuatan SARA pada Jumat (9/10/2020). Kini keempatnya mendekam di Rutan Bareskrim. Mereka dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
sumber: inews.id
Komentar 0
Artikel Terkait
Populer Hari ini
- #1 Terancam Tidak Memiliki Kantor Dinas, Pemkab Simalungun Ajukan Banding
- #2 Zona Merah Corona di Sumatera, Medan hingga Palembang
- #3 Diduga Lalai, Dua Pengendara Motor Tewas Berlaga Di Jalan Merdeka
- #4 Akibat Proyek Tol, Jalan Warga Rusak Dan Hancur
- #5 RS di Banyumas Digugat Rp 5 M Gegara Pemakaman COVID-19 Mulai Disidangkan
- #6 Remaja 13 Tahun Akui Suka Sama Pria Beristri, Si Pria Malah Dipidana
- #7 Pengiriman Sabu Lolos dari Pemeriksaan di Bandara, Begini Modus Pelaku
- #8 Menteri Kabinet Joe Biden Kompak Bakal Keras terhadap China
- #9 Siantar Mulai Rusak, Judi Gelper Semakin Merajalela Rusak Generasi Muda
- #10 Danrem 022/PT, Kolonel Inf Asep Nugraha, Tinjau Pembangunan Shuttle Ban
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago