Siantar, hetanews.com - ES (33), pemilik warung kopi, di Simpang Gajebo, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, diciduk personil Sat Reskrim Polres Siantar, pada Sabtu (10/10/2020) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto, membenarkan penangkapan pria yang bertempat tinggal, di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat tersebut.

Awalnya, personil kepolisian mendapat informasi terkait pelaku yang sering bermain judi jenis Hongkong, melalui online. Tepatnya melalui website website yang menyediakan perjudian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

"Dia (pelaku) kita tangkap saat sedang makan di warkop miliknya. Saat itu kita dapati didalam handphone pelaku merk Nokia yang berisikan nomor nomor pesanan tebakan Hongkong yang akan dipasangkan ke salah satu situs judi online," terang Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit HP Samsung warna Silver yang digunakan untuk memasukan pasangan lewat akun online, 1 unit Hp Nokia warna merah berisikan tebakan nomor, 1 buku tabungan BCA dan kartu ATM-nya, serta lembar slip transfer yang di depo melalui salah satu akun.

"Selanjutnya pelaku dan barangbukti diserahkan ke piket Sat Reskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Kasat Reskrim.