Simalungun, hetanews.com - Pasca 4 orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, dinyatakan positif Covid-19, setelah dilakukan swab, pada 22 September 2020, lalu, pihak PN telah melakukan pembatasan aktivitas, di kantornya.

Kadis Kesehatan Simalungun, dr Lidya Saragih, melalui Humas Gugus Tugas, Akmal Siregar yang dikonfirmasi hetanews, melalui telepon selularnya, Senin (5/10/2020) menjelaskan, jika yang terpapar sudah difollow up oleh Puskesmas, sesuai alamat tempat tinggal mereka.

Seperti dituturkan salah satu pegawai yang dinyatakan positif "saya didatangi petugas medis lengkap dengan baju astronot, tapi mereka hanya foto - foto saja. Dan saya tidak ada diberikan apapun seperti vitamin atau suplemen,"katanya (identitas ada pada redaksi).

Lalu besoknya, petugas Puskesmas datang, melakukan rapid tes pada keluarganya (anaknya). Petugas mendatangi rumahnya, pada Sabtu (3/10/2020), dan karena tidak ada gejala (OTG), maka petugas hanya menganjurkan isolasi mandiri selama 3 hari lagi. Swab 22 - 7 September, genap 14 hari pasca swab, jelasnya.

Baca juga: Pasca 4 Pegawai Dinyatakan Positif Covid – 19, PN Simalungun Hentikan Pelayanan Sementara

"Saya hanya kesal, karena hasil positif hanya dilampirkan dalam bentuk XL, bukan surat pemberitahuan dari lab secara pribadi melalui alamat yang ada,"ungkapnya lagi.

Terpisah, Akmal menjelaskan, sesuai dengan peraturan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, revisi kelima dari KMK sebelumnya, jika kontak erat sesudah 14 hari, tidak usah diswab lagi.

"Setelah 14 hari ybs sudah tidak perlu di swab lagi, karena memang mereka tidak bergejala," tulis Akmal meneruskan pesan Kadis Kesehatan.