Simalungun, hetanews.com - Pasca dilakukan swab tes, pada 22 September 2020, lalu, sebahagian hasilnya sudah keluar dan 4 orang dinyatakan positif.
Oleh karena itu, terhitung sejak Senin (5/10/2020), segala bentuk pelayanan, dihentikan selama 14 hari kedepan.
Tapi bukan lockdown, karena tidak ada istilah lockdown di Mahkamah Agung. Terkait persidangan pidana tetap dilaksanakan secara online mengingat masa penahanan terus berjalan.
Demikian dijelaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Abdul Hadi Nasution SH MH, kepada hetanews, siang itu, di kantornya.
"Tidak ada istilah lockdown karena persidangan masih berjalan, tapi dalam ruang lingkup terbatas, sedangkan pegawai secara bergantian masuk kantor sebahagian WFH (work from home), "jelasnya.
Dikatakan Hadi, semua jenis pelayanan ditutup, kecuali sidang perkara pidana secara virtual, upaya hukum, pelayanan perpanjangan penahanan yang sisa penahanannya 7 hari lagi.
Juga pelimpahan perkara pidana yang sisa masa penahanannya kurang dari 3 hari lagi dan pendaftaran melalui aplikasi elektronik.
Hadi juga membenarkan, ada 4 yang terpapar di PN Simalungun, seperti yang dikatakan Humas Gugus Tugas Kabupaten Simalungun, Akmal Siregar.
Hanya saja, kita tidak bisa membeberkan jabatan ataupun siapa yang terinfeksi, ujarnya.
Komentar