Ayah yang Perkosa Anaknya Tewas Dikeroyok Tahanan di Sel Polres Serdang Bedagai

Serdang Bedagai, hetanews.com - Tersangka pemerkosaan anak inisial TS (43) dikeroyok tahanan lain di sel Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Akibatnya tersangka tersebut tewas setelah dikeroyok.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, petugas awalnya mendengar keributan dari dalam sel pada Sabtu (26/9/2020) dini hari. Kemudian salah satu tahanan melaporkan tersangka pemerkosaan anak inisial TS dalam kondisi lemas dan tergeletak.
"Akibat kematian tersangka, penyidik Polres Serdang Bedagai melakukan pemeriksaan seluruh tahanan 1 Blok sebanyak 47 tahanan," kata Robinson, Senin (28/9/2020).
Usai kejadian, TS dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan, namun nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia. Selanjutnya jenazah tersangka dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Medan.
Tersangka pemerkosaan anak inisial TS (43) dikeroyok tahanan lain di sel Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Akibatnya tersangka tersebut tewas setelah dikeroyok.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, petugas awalnya mendengar keributan dari dalam sel pada Sabtu (26/9/2020) dini hari. Kemudian salah satu tahanan melaporkan tersangka pemerkosaan anak inisial TS dalam kondisi lemas dan tergeletak.
"Akibat kematian tersangka, penyidik Polres Serdang Bedagai melakukan pemeriksaan seluruh tahanan 1 Blok sebanyak 47 tahanan," kata Robinson, Senin (28/9/2020).
Usai kejadian, TS dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan, namun nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia. Selanjutnya jenazah tersangka dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Medan.
Sementara hasil pemeriksaan, 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka yang merasa arogan. Bahkan tersangka melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri
"Ditambah sel tahanan yang over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan tidak istirahat, tidak nyaman dan mudah emosi," kata Kapolres.
Tersangka TS dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Warga Kecamatan Sei Bamban tersebut memperkosa putri kandungnya yang masih di bawah umur.
TS ditangkap petugas setelah dihakimi warga. Kemudian Kepala Desa Gempolan mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai.
sumber: inews.id
Komentar 0
Artikel Terkait
Populer Hari ini
- #1 Selamat Jalan Ilfan Armando Tarigan ...
- #2 Terancam Tidak Memiliki Kantor Dinas, Pemkab Simalungun Ajukan Banding
- #3 Zona Merah Corona di Sumatera, Medan hingga Palembang
- #4 Akibat Proyek Tol, Jalan Warga Rusak Dan Hancur
- #5 Diduga Lalai, Dua Pengendara Motor Tewas Berlaga Di Jalan Merdeka
- #6 RS di Banyumas Digugat Rp 5 M Gegara Pemakaman COVID-19 Mulai Disidangkan
- #7 Remaja 13 Tahun Akui Suka Sama Pria Beristri, Si Pria Malah Dipidana
- #8 Pengiriman Sabu Lolos dari Pemeriksaan di Bandara, Begini Modus Pelaku
- #9 Siantar Mulai Rusak, Judi Gelper Semakin Merajalela Rusak Generasi Muda
- #10 Menteri Kabinet Joe Biden Kompak Bakal Keras terhadap China
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago