Satreskrim Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pemerkosaan, Modus Pura-pura Pinjam Pulpen

Tebing Tinggi, hetanews.com – Personil Sareskrim Polres Tebing Tinggi, berhasil meringkus pelaku pemerkosaan, pada Selasa (22/9/2020) sore lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
Identitas pelaku, berinisial BHN (26), warga Dusun VI Kampung Kristen, Desa Pekan Bandar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai.
Petugas juga mengamankan barang bukti, berupa 1 potong pakaian, 1 potong pakaian piyama, 1 buah potong celana dalam dan 1 buah pulpen.
“Sedangkan lokasi kejadiannya, di Jalan Pahlawan Gang Jeruk, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tingg Kota, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (22/9/2020) lalu, sekitar pukul 13.45 WIB, “jelas Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Jesua Neinggolan, kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Masih katanya, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban, berinisial SI (33), warga Dusun 1 Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.
Dan saat membuat pegaduan, korban didampingi saksi Panji Wijaya (26), Satpam, penduduk jalan Dr Hamka, Lingkungan 2, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Kronologisnya, bermula pada Selasa (22/9/2020), sekitar pukul 13.45 WIB, tersangka mengetuk kamar kost korban yang letaknya berdekatan atau berjarak 20 meter dengan alasan meminjam pulpen.
Lalu, korban membuka pintu dan memberikan pulpen.
Lebih kurang 5 menit kemudian, tersangka mengembalikan pulpen tersebut kepada korban dengan cara mengedor pintu dan dibuka korban.
Lalu pulpen diberikan tersangka dan korban menerimanya.
Dan pada waktu itu, tersangka memegang tangan korban dan mendorong pintu, sehingga mereka berdua masuk kedalam rumah.
Dan korban terduduk di tempat tidur, lalu tersangka meremas – remas buah dada korban dan korban meronta – ronta, namun tersangka semakin bernafsu, hingga memaksa membuka baju korban.
Korban pun meronta sehingga bajunya koyak, lalu tersangka membuka celana dalam korban.
Korban yang terus meronta – ronta, namun karena korban telah ditiduri dari atas hingga merasa capek, sehingga celana korban berhasil dibuka dan tersangka membuka celananya.
Pelaku akhirnya berhasil menyetubuhi korban hingga korban tak berdaya dan melaporkan kejadian itu.
Lanjut Kasubbag, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Komentar 0
Artikel Terkait
Janda Muda Ini Selamat dari Upaya Pemerkosaan - 10 hours ago
Populer Hari ini
- #1 Tiga Rumah Hangus Dilalap Api Di Jalan Singa Kota Medan
- #2 Berawal dari Cekcok Utang Rp 10.000, Pria di Sumut Tewas Dipukuli
- #3 KPK Geledah Kantor Kontraktor Pelaksana Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis
- #4 Pesan Natalius Pigai ke Polisi Usai Ambroncius Ditaha
- #5 Cormier: Khabib Kembali ke UFC Jika Islam Kalah
- #6 Dana Kompensasi Masa Jabatan Walikota Dan Wawako Siantar Tak Tertuang Di APBD
- #7 Pemko Siantar Adakan Swab Tes Gratis, Warga Penasaran Sampai Abaikan Prokes
- #8 Wakapolri dan Idham Azis Turut Dampingi Listyo Sigit saat Pelantikan Kapolri
- #9 Pungli Melibatkan Anggotanya, Jadimpan Pasaribu: Itu Masalah Pribadi
- #10 Dikabarkan Tutup, Kini Bisnis Narkoba Milik UH Pindah Lokasi
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago