Siantar, hetanews.com - Mahkamah Agung (MA) RI, akhirnya membatalkan putusan PN Pematangsiantar dan memvonis terdakwa Aldiansyah (37), warga jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Padang Hulu, Kecamatan Lubuk Raya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Mahkamah Agung mengambil hampir seluruh pertimbangan JPU. Dan salinan putusan MA tersebut, telah diterima Kejari Pematangsiantar. Demikian dikatakan Kasi Pidum, M Chadafi, kepada wartawan, Rabu (16/9/2020), di ruang kerjanya.
Sebelumnya, Heru didakwa telah melakukan penggelapan sebuah mobil Daihatsu LUxio Nopol BK 1224 WR, milik saksi korban M Ahfal Harahap yang sebelumnya dirental oleh terdakwa, bersama Jaka. Terdakwa dan Jaka, mendatangi rumah saksi korban, di jalan Melur Perum Kasper, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, pada 4 Januari 2019.
Karena terdakwa meminta bantuan Jaka untuk dicarikan mobil rental dengan alasan mengantar keluarga ke Kabanjahe, selama 1 hari. Setelah kunci mobil dan STNK, diserahkan kepada terdakwa dan dirental dengan panjar Rp100 ribu, malah mobil tidak kembali.
Lalu pada Minggu, 13 Januari 2019, lalu, terdakwa bersama Jaka mendatangi rumah korban dan menyatakan mobil sudah hilang. Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian hingga Rp156 juta. Terdakwa dinyatakan bersalah, melanggar pasal 372 KUH Pidana.
Majelis hakim Mahkamah Agung RI yang diketuai Sri Murwahyuni SH MH, Dr.H Eddy Army SH MH dan Dr. Gazalba Saleh SH MH, masing - masing selaku hakim anggota, pada rapat musyawarah majelis hakim, Rabu, 5 Agustus 2020, mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum.
"Atas putusan kasasi tersebut, kami akan mengeksekusi terdakwa,"kata Chadafi.
Seperi diketahui, Heru Aldiansyah (37) sebelumnya dibebaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, pada Maret 2020, lalu.