Dengar Dituntut 4 Tahun Penjara, Saipul: Saya Menyesal Pak Hakim

Simalungun, hetanews.com - Jaksa Weny Julianti Situmorang SH, menuntut terdakwa Saipul Juhri (43), dengan pidana penjara selama 4 tahun. Warga Perdagangan ini, dipersalahkan jaksa melanggar pasal 378 KUH Pidana. Tuntutan jaksa tersebut, dibacakan dalam persidangan online PN Simalungun, Rabu (16/9/2020).
"Saya mohon pak hakim agar hukuman saya diringankan, saya menyesal pak hakim,"kata terdakwa, siang tadi, dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
Menurut jaksa, terdakwa berpura - pura meminjam sepeda motor Honda Beat BK 5410 OAG milik saksi korban Muh. Ilham yang sedang diparkir, di depan Toko Makmur Sentosa, tepatnya di Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 22 April 2020.
Terdakwa yang sudah mengenal korban langsung menghidupkan sepeda motor milik saksi korban, sambil mengatakan “Aku ke belakang sebentar ya”.
Dan dijawab saksi korban “Ya Pul, jangan lama kau,”katanya.
Namun korban diingatkan saksi Misran agar berhati - hati dengan Saipul karena baru keluar dari penjara. Ternyata benar adanya, sepeda motor korban, dijual kepada seseorang bernama May (DPO), di jalan Sriwijaya Siantar, seharga Rp1,5 juta.
Uang hasil penjualan digunakan untuk belanja pakaian dan kebutuhan terdakwa. Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian hingga Rp16 juta.
Untuk mendengar vonis, ketua majelis hakim Hendrawan Nainggolan, didampingi hakim anggota, menunda persidangan hingga pekan depan.
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Perkara Penggelapan AS Warga Siantar Martoba Dipolisikan - 1 month ago
Populer Hari ini
- #1 Pak Kapolres, Masyarakat Mulai Curiga Ada Aliran Dana Dari Judi Gelper
- #2 Evi Novida Ginting Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Begini Perjalanan Kasusnya
- #3 GEMAPSI Minta Wakil Walikota Dari Putra Simalungun
- #4 Boeing 737 MAX Mendarat Darurat, TKW Asal Sumut Dibunuh di Malaysia
- #5 Suami-Istri Meninggal Kena Corona Selang 13 Hari, Cerita di Baliknya Bikin Haru
- #6 Mengapa China Menang Melawan India
- #7 Bayi 11 Bulan Korban SJ-182 Itu Terbang Bersama Ibu dan Kakaknya untuk Beri Kado kepada sang Ayah
- #8 Vaksin COVID-19 China Mendapat Pengakuan Internasional
- #9 dr Reisa Ungkap 16 Kriteria Warga yang Tak Bisa Divaksinasi
- #10 Tersangka Pembobol Kediaman Bhayangkari Diamankan Saat Asik Gelperan di SBC
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago