8 Polisi Gadungan di Medan Ditangkap Usai Tuduh Warga Edarkan Narkoba

Medan, hetanews.com - Polsek Sunggal menangkap komplotan penjahat yang berpura-pura sebagai polisi gadungan yang bertugas di BNN. Mereka diciduk setelah dilaporkan oleh warga yang dituduh sebagai pengedar narkoba.
"Petugas berhasil mengamankan 8 orang yang menyaru sebagai polisi yang bertugas di BNN pada Rabu kemarin," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Kamis (10/9/2020).
Para tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MB (38), Sup (38), YA (28), JDK (31), DA (26), ES (31), RE (40) dan seorang wanita KH (18). Mereka semuanya warga kecamatan Percut Sei Tuan. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban JP (15) warga Jalan Asoka, Asam Kumbang ke Polsek Sunggal.
Dia melapor atas kejadian yang dialaminya di mana sepeda motornya dilarikan oleh orang yang tidak dikenal sewaktu berada bersama temannya berkumpul di salah satu SPBU di kawasan Ringroad.
"Saat itu, para tersangka datang menggunakan mobil, selanjutnya langsung menuduh korban dan temannya sebagai pengedar narkoba, karena ketakutan, korban dkk langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor korban, di mana kunci kontak dibawa korban," sebut Budiman.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek dan langsung di tindaklanjuti Tekab Polsek Sunggal dengan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
"Sewaktu berada di Ringroad, atas petunjuk korban, team melihat mobil yang digunakan para pelaku melakukan aksinya dan langsung dipepet oleh petugas sehingga para tersangka tidak dapat berbuat banyak, selanjutnya para tersangka digiring ke Mako Polsek Sunggal guna proses selanjutnya," sebutnya.
Dari para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang capsul BK 1374 DS, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 1 pucuk senpi mainan, 1 buah HT, hingga 9 lembar tanda pengenal BNN atas nama pelaku, dan sejumla barang bukti lainnya.
Petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka guna mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka di persangkakan melanggar Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Sumber: detik.com
Komentar 0
Artikel Terkait
Polda Sumut Musnahkan 205 Kg Sabu dari 66 Kasus - 4 hari yang lalu
Kapolri: Binasakan Saja Polisi Terlibat Narkoba - 6 hari yang lalu
Belanja sabu dari lapas Vonisnya Diringankan Hakim - 6 hari yang lalu
Polda Kalbar Bongkar Arena Judi dan Narkoba di Dekat Keraton Kadariah - 6 hari yang lalu
Diduga Peredaran Ekstasi di Hotel ANDA, Sembilan Orang Lagi Fly Diamankan - 1 minggu yang lalu
Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 194 Kg Ganja di Perairan Aceh - 1 minggu yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Datang Ke Partai Hanura, Suhanto Pakpahan Teguhkan Hati Maju Di Penjaringan Calon Wakil Walikota Siantar
- #2 Gubsu Edy Panggil Bobby Nasution soal Kesawan Medan Dinilai Langgar PPKM
- #3 Pangeran Harry dan William Mencair Setelah Obrolan di Pemakaman
- #4 PGI Ragukan Gelar Pendeta Jozeph Paul Zhang
- #5 Proyek Trotoar dan Drainase di Parapat Asal Jadi
- #6 Peredaran Sabu Marak, Sehari 5 Orang Ditangkap
- #7 Hapus Foto-foto Sule, Nathalie Holscher Unggah Potretnya Sedang Menangis
- #8 Oknum Dokter Lecehkan Pasien Ditangkap
- #9 Keluarga Warga Binaan Tak Perlu Antar Makanan Ke Lapas
- #10 Pria di Tanjung Pinggir Diciduk Karena Sabu sabu
heta bicara
Mengenal Teknologi Israel, Cellebrite, Mampu Bobol 8.000 Peralatan Elektronik - 1 minggu yang lalu
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 bulan yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 2 bulan yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 2 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 3 bulan yang lalu