Begal Makin Nekat, Beraksi dalam Angkot, Seorang Pelajar Dicekik hingga Serahkan HP

Medan, hetanews.com - Aksi begal terjadi di dalam mobil angkutan kota (angkot) di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Korbannya seorang pelajar dan pelakunya dua orang dewasa yang mengikuti dan sempat mencekik korban.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, pada Rabu (2/9/2020) melalui aplikasi percakapan WhatsApp mengatakan, korban berinisial HL (15). Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/8/2020) kemarin.
Saat itu, HL yang berasal dari Padangsidempuan itu tengah menunggu angkot di pinggir Jalan Sisingamangaraja untuk pergi ke loket bus dengan tujuan Padangsidempuan.
Korban dicekik
Saat menunggu angkot, ketiga orang pelaku menghampiri korban menyatakan tujuan korban. "Usai mengetahui tujuan korban, keduanya menyetop angkot 07 untuk korban menuju ke loket bus tujuan Padangsidempuan," katanya.
Korban pun menaiki angkot tersebut bersama dua pelaku. Sedangkan seorang pelaku lainnya mengikuti angkot dengan menggunakan sepeda motor.
"Namun korban curiga dengan gerak gerik kedua pelaku yang ikut dengannya. Dia pun meminta kepada supir angkot untuk berhenti dan meminta pindah duduk ke depan," ujarnya.
Saat angkot berhenti, kedua pelaku mencekik leher dan merampas paksa handphone milik korban yang ada di dalam kantong celana. Namun, korban tetap berusaha melawan dan mempertahankan handphone miliknya tersebut sambil berteriak minta tolong.
Dua pelaku berhasil ditangkap
Setelah di depan Kantor Koramil Medan Amplas, sopir memberhentikan angkotnya tersebut. Spontan warga yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri angkot dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
"Pada saat bersamaan, tim Tekab Polsek Patumbak melihat warga mengejar pelaku. Petugas pun turut melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku," ujarnya.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah JN alias Jona (22) kernet angkot yang juga warga Jalan Tritura dan VB alias Van Basten (32) warga Jalan Bajak IV. Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Ucok Manalu (DPO).
Lalu kedua pelaku pada saat hendak menunjukkan tempat kediaman Ucok yang saat itu hendak turun dari mobil, kedua tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara merusak borgol secara paksa.
"Petugas pun terpaksa melakukan tembakan terukur terhadap kedua tersangka yang mengenai bagian kaki kedua tersangka itu," jelasnya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali di kawasan yang sama. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor dan satu handphone.
"Kedua tersangka dikenakan dengan Paasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Sumber: kompas.com
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Medan Nasibmu Kini, Dari Kota Anti Banjir Era Kolonial Menjadi Kota Rawan Banjir Era Milenial - 3 months ago
Akhir Petualangan Begal Kejam Pasuruan di Tangan Polisi - 3 months ago
Populer Hari ini
- #1 Evi Novida Ginting Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Begini Perjalanan Kasusnya
- #2 Vaksin COVID-19 China Mendapat Pengakuan Internasional
- #3 dr Reisa Ungkap 16 Kriteria Warga yang Tak Bisa Divaksinasi
- #4 Jenazah Pramugari SJ182 Oke Dhurrotul Teridentifikasi
- #5 GEMAPSI Minta Wakil Walikota Dari Putra Simalungun
- #6 Tersangka Pembobol Kediaman Bhayangkari Diamankan Saat Asik Gelperan di SBC
- #7 Rektor UHKBPNP Sanggam Siahaan Siap Divaksin
- #8 Mengapa China Menang Melawan India
- #9 Banjir Lebih dari Sebulan di Medan, Pemko Diminta Sulap DAS Jadi Jalur Hijau
- #10 Cabuli Keponakan Sendiri, Miduk Hadapi Tuntutan Hukum 10 Tahun
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago