Simalungun, hetanews.com - Jaksa Saman Dhohar dan Dedy Chandra Sihombing, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, Mara Salem Harahap als Marsal (40), warga jalan Rakutta Sembiring Lorong 20, Siantar Martoba.
Pelaksanaan eksekusi bertempat di Lapas Klas IIb Tebing Tinggi, Senin (31/8/2020).
Pelaksanaan eksekusi terhadap Marshal, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.2138 K/Pid.Sus/2019, membatalkan putusan PN Simalungun dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
Marshal dinyatakan bersalah melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU RI No.19/2016 perubahan atas UU RI No.4/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca juga: Eksekusi Marshal Tunggu Petunjuk Pimpinan Karena Ditahan Dalam Perkara Lain
"Eksekusi terhadap terpidana, kami lakukan di Lapas Klas IIb karena Marshal sedang dalam proses hukum dalam perkara pidana lainnya, “kata Saman Dhohar Munthe SH MH, kepada wartawan, Senin (31/8/2020), di kantornya, usai melaksanakan eksekusi.
Sebelumnya, Marshal dipidana 6 bulan penjara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dan telah dijalani. Menunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka Marshal, dikeluarkan dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar, setelah 6 bulan.
Tapi terdakwa ditangkap lagi, dalam perkara lainnya dan dipidana 1 tahun oleh Hakim PN Sei Rampah. Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan upaya hukum banding.
Sehingga menunggu putusan banding lainnya, Marshal harus menjalani hukuman 6 bulan lagi dalam kasus ITE tersebut, sesuai putusan MA, jelas Saman.
Komentar