LPJU Simalungun Diputus PLN, Timbul: Kami Tidak Bisa Memahami Pemkab

Simalungun, hetanews.com - Humas UP3 PLN Pematangsiantar, melakukan pemutusan lampu penerangan jalan umum (LPJU), di sejumlah titik, di Kabupaten Simalungun.
Tindakan pemutusan ini terpaksa dilakukan PLN, mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, sampai saat ini, belum melakukan pembayaran LPJU, selama tiga bulan lamanya (Juni-Agustus 2020).
Padahal, sudah berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak PLN, baik secara tertulis maupun komunikasi langsung untuk percepatan pembayaran.
Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani menyampaikan, bahwa dia sudah melakukan pembicaraan dengan kepala PLN dan menyarankan Pemkab Simalungun membuat permohonan.
“Seharusnya pemerintah daerah sudah membayarkan itu dan kita dari DPRD, minta itu agar dibayarkan, karena semua itu sudah terukur selama ini, itu menjadi kewajiban yang rutin,” katanya, saat ditemui di kantor DPC Golkar, Jumat (28/8/2020).
Ditambahkannya, kalau ada alasan recofusing dan realokasi, pihaknya (DPRD,red) kurang bisa memahami, kenapa yang direlokasi itu biaya pembayaran beban arus listrik.
“Seharusnya itu tidak boleh , karena itu sudah menjadi kewajiban dan itu sudah terukur dari tahun ke tahun, kalaupun ada naik turunnya itu, nggak begitu besarlah,” katanya.
Pengakuan Timbul, bahwa dia tidak mengetahui berapa biaya anggaran yang akan dibayarkan, hanya saja kami kurang memahami alasan dari Pemkab Simalungun.
Baca juga: Malam Ini Jalanan Bakal Gelap Gulita, Warga Simalungun Kecewa Ditambah Jalan Rusak
Disinggung soal pembayaran akan dilakukan melalui dana P-APBD, Timbul Jaya Sibarani menyampaikan, kalaupun mau dibayarkan di P-APBD, sebaiknya itu sudah dibicarakan dengan PLN dan mereka kemarin sudah bicara dengan PLN.
“Seharusnya tidak terjadi pemutusan, andaikan pemerintah daerah meminta izin prinsip dari DPRD, saya fikir kami tidak ada alasan untuk tidak menyetujui itu,” katanya sembari mengatakan, Pemkab Simalungun sampai saati ini tidak meminta izin prinsip dari DPRD.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Simalungun, Wasin Sinaga mengatakan, dananya sudah ditampung di APBD Simalungun, tetapi karena kondisi pandemic, jadi anggarannya direcofusing.
“Sebenarnya dananya itu sudah ditampung kian di anggaran APBD, tetapi karena kondisi Covid-19 ini, terjadilah recofusing anggaran. Yang artinya, anggaran untuk itu tidak ada, tapi bukan berarti tidak dibayar, itu dibayar nanti setelah di P-ABPD 2020,” katanya.
Kadis Kominfo itu memohon kepada pihak PLN, supaya bersabar dan surat dari Pemkab Simalungun, juga sudah ada supaya PLN bersabar.
“Atas pemutusan yang sedang berjalan, nanti akan dikomunikasikan kepada pihak PLN,” pungkasnya.
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Efek kWh Meter Tua dan Program Penggantian Gratis PLN... - 2 months ago
PLN Buka Suara soal Ledakan Gardu Listrik di Fatmawati - 2 months ago
Gardu Listrik di Fatmawati Meledak, PLN Ungkap Penyebabnya - 2 months ago
Populer Hari ini
- #1 Evi Novida Ginting Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Begini Perjalanan Kasusnya
- #2 Vaksin COVID-19 China Mendapat Pengakuan Internasional
- #3 dr Reisa Ungkap 16 Kriteria Warga yang Tak Bisa Divaksinasi
- #4 Jenazah Pramugari SJ182 Oke Dhurrotul Teridentifikasi
- #5 GEMAPSI Minta Wakil Walikota Dari Putra Simalungun
- #6 Tersangka Pembobol Kediaman Bhayangkari Diamankan Saat Asik Gelperan di SBC
- #7 Rektor UHKBPNP Sanggam Siahaan Siap Divaksin
- #8 Mengapa China Menang Melawan India
- #9 Banjir Lebih dari Sebulan di Medan, Pemko Diminta Sulap DAS Jadi Jalur Hijau
- #10 Cabuli Keponakan Sendiri, Miduk Hadapi Tuntutan Hukum 10 Tahun
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago