Siantar, hetanews.com - Terkait adanya pendampingan kejaksaan terhadap sejumlah proyek di Dinas PUPR Siantar, tidak mengartikan sebagai bentuk dukungan "tutup mata", jika terjadi perbuatan melawan hukum atas pekerjaan tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar akan tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, jika diduga adanya indikasi kecurangan dalam kegiatan tersebut.

Demikian dikatakan Kasi Intel, Bas Faomasi Jaya Laia SH MH dan Kasi Datun, Erwin Nasution SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/8/2020), di ruang kerjanya.

Dijelaskan Erwin, jika pendampingan hanya sebatas memberikan pendapat hukum, bukan mencampuri urusan tender atau lelang pekerjaan.

"Jika dinas meminta pendapat terkait pekerjaan yang dilakukan, maka kami akan berikan dan jika tidak diminta kami tidak akan berpendapat, “jelasnya.

Dari 5 kegiatan yang ditenderkan Pokja, ada 3 pekerjaan yang dilakukan pendampingan, diantaranya, proyek pembangunan pagar GKPS, di jalan Pdt. JW Saragih, pembangunan jalan outer ringroad STA 0+000 s/d 1+400 dan outer ringroad 10+200 s/d 10+850.

Baca juga: Terkait Tender Gagal, Reinward: "Bukan Urusan Saya"

Lebih lanjut ditegaskan Bas Laia, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sejumlah pekerjaan yang terindikasi KKN.

Jika pekerjaan sudah selesai dan sudah lewat masa pemeliharaan, lalu dilaporkan karena adanya dugaan kecurangan, maka tim Intelijen dan tim Pidsus Kejari Siantar akan menindaklanjuti dari mulai tindakan awal pekerjaan. Sepeti memeriksa Pokja yang membuat tender, PPK, rekanan dan Pengguna Anggaran akan kita periksa, tegasnya.

Sebelumnya, Reinward membenarkan, adanya beberapa kegiatan yang didampingi kejaksaan. "Meski didampingi, tidak semua harus kami laporkan ke mereka,"katanya saat ditanya wartawan, Rabu (26/8/2020) siang lalu.

"Karena kalau kita tanya tentang proyek pun, mereka tidak tahu,"jelasnya lagi.

Kasi Intel dan juga Kasi Datun Kejari Siantar, tetap menghimbau agar Pokja bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada. "Meskipun wewenang pokja, tapi tetap mematuhi aturan yang ada,"katanya.