Medan, hetanews.com - Dua orang Youtuber Kota Medan bernama Joniar Nainggolan atau yang lebih dikenal Joniar News Pekan dan Benci Edward Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polrestabes Kota Medan, Kompol Martuasah Tobing, menjelaskan kedua YouTuber itu menyebarkan video hoaks atau bohong tentang mobil polisi menunggak pajak kendaraan bermotor di Chanel YouTube Joniar News Pekan. Padahal kendaraan tersebut rutin bayar pajak.
"Dugaan penyebaran hoaks, jadi ada masyarakat merasa keberatan karena dia menyebarkan informasi bahwa kendaraannya tidak bayar pajak, sementara kendaraan korban ini bayar pajak, korban merasa tidak ada konfirmasi, jadi melapor lah dia," ujarnya, Rabu (19/8/2020).
Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengibaratkan peristiwa tersebut seperti ada seseorang yang menyebut orang lain bujangan, padahal telah menikah.
"Seperti orang sudah menikah dibilang bujangan, jadi melapor, pegawai pajak bilang tidak pernah memang menunggak pajak, kita periksa saksi ahli," ungkapnya.
Martuasah mengatakan Deni Eduward dan Joniar M Nainggolan telah ditahan. Diakuinya pelapor dalam persoalan ini adalah Johanes Ginting yang juga personel Polda Sumut
"Yang melapor personel Polda sumut. Semua orang punya hak, kebetulan anggota. Itu masalah pribadi, kita bukan mencari-cari atau apa, tapi ada yang melaporkan. Maksudnya, ada korban, kita proses," bebernya.
Korban sekaligus pelapor pertama kali mengetahui informasi tentang video tersebut pada 11 Agustus 2020 dari salah seorang rekannya.
“ Korban keberatan karena video itu telah disebar oleh terlapor tanpa seijin korban dan mengandung unsur berita bohong atau hoaks. Pelapor membuat pengaduan ke Polrestabes Medan,” ujar Martuasah.
“Polisi juga meminta keterangan dari saksi ahli Bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara. Penyidik juga melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan mereka menjadi tersangka,” ujar Martuasah.
Atas perbuatanya mereka saat ini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar pasal pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Komentar