Simalungun, hetanews.com - Lapas Klas IIA Pematangsiantar, memberikan remisi kepada 625 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke - 75 tahun 2020, Senin (17/8/2020).

Pemberian remisi ini, dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh Kemenkumham Dirjen Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual, dengan mendengarkan sambutan Kemenkumham, Yasoanna Laoly.

Pemberian remisi berlangsung di ruang aula Lapas Klas IIA Pematangsiantar yang dihadiri Asisten II Pemko Siantar, Zainal Siahaan, Hakim PN Pematangsiantar, Simon CP Sitorus, Kejari Simalungun diwakili Kasi BB, Hiras Afanadi Silaban SH, Jonathan Sinaga SH dari Pengadilan Negeri Simalungun, Kalapas Narkotika Siantar, EP Prayer Manik, mewakili Polres Siantar dan Simalungun serta perwakilan warga binaan.

Kalapas, Rudy Fernando Sianturi Amd.IP.SH., melalui Humas H Sitanggang mengatakan, dari 625 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 609 orang mendapatkan remisi umum I (RU I), 16 orang (RU II) dan langsung bebas 1 orang atas nama Viktor Silaban, sedangkan 15 orang harus menjalani subsider.

Artinya, hukuman pokok sudah selesai, karena ada subsider (denda), maka harus dijalani subsidernya, jelas Sitangang.

Pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak, dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Tahun 2020 yang dilakukan secara serentak oleh Kemenkumham, Dirjen Pemasyarakatan, merupakan hak warga binaan. Diharapkan kepada warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman dapat segera kembali ke keluarga dan masyarakat.

Menjalani hidup lebih baik lagi dan jangan mengulangi perbuatan yang melawan hukum. Jika ditangkap, sebelum masa hukumannya habis, maka segala hak remisinya akan dicabut dan ditambahkan dengan hukuman yang akan datang.