Terdakwa Penista Agama 'Arogan' Saat Dimediasi di Kantor Camat

Simalungun, hetanews.com - Gernal Lundu Nainggolan als Bang Cuek (31), warga Huta I Desa Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, disidangkan secara online, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (6/8/2020), terkait penistaan agama.
Terdakwa melalui akun Facebook-nya, berkomentar dengan menghujat Nabi Muhammad.
Akibat komentar terdakwa, menjadikan ummat Islam marah dan dikhawatirkan terjadinya perpecahan antar ummat beragama.
Jaksa Barry Sugiarto SH, menjerat terdakwa dengan pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal penodaan/penistaan agama.
Menurut saksi pelapor, Syafruddin Purba dari Gerakan Pemuda Alwasliyah, saksi Mubarikh Hardiansyah dari Pemuda Muhammadiyah, saksi Eko Simanjuntak dari Gerakan Pemuda Anshor dan saksi Bram Aprilsyah, mewakili masyarakat, pada awalnya hanya berprinsip, menyelamatkan kerukunan antar ummat beragama, di Simalungun dan melaporkan perbuatan terdakwa.
Baca juga: Penistaan Agama, Bang Cuek Diadili PN Simalungun
Melalui upaya perdamaian (mediasi) di kantor camat gagal, karena terdakwa merasa benar dan menantang dengan mengatakan "biar saja kita selesaikan di pengadilan".
Mediasi tersebut dihadiri ratusan warga, pihak kepolisian dan juga TNI.
Demikian diungkapkan saksi, di persidangan online ,siang itu. Setelah terdakwa ditahan, akhirnya dia minta maaf melalui video berdurasi 3 menit.
Dia minta maaf kepada seluruh ummat Islam, mengaku salah dan khilaf. Meski demikian, kami berharap terdakwa diproses sesuai hukum, kata saksi lagi.
Terdakwa dalam persidangan, didampingi pengacara, Sahat Benny R Girsang, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa karena terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Ketua majelis hakim, A Hadi Nasution menunda persidangan hingga Kamis mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. Jaksa dalam kasus ini juga akan menghadirkan saksi ahli.
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Pemilik Pohon Ganja dan Sabu Divonis 4,6 Tahun - 4 hours ago
Terdakwa KDRT Bantah Tak Pernah Memukul Istrinya - 5 days ago
Irul Tanam Pohon Ganja Dalam Polybag Tanpa Izin - 1 week ago
Populer Hari ini
- #1 Diserahkan Ke Polisi Arif Mengaku Khilaf Dan Minta Maaf
- #2 Evi Novida Ginting Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Begini Perjalanan Kasusnya
- #3 Jenazah Pramugari SJ182 Oke Dhurrotul Teridentifikasi
- #4 Rektor UHKBPNP Sanggam Siahaan Siap Divaksin
- #5 Tersangka Pembobol Kediaman Bhayangkari Diamankan Saat Asik Gelperan di SBC
- #6 Cabuli Keponakan Sendiri, Miduk Hadapi Tuntutan Hukum 10 Tahun
- #7 Misteri Wanita Tewas di Bali: Rumah Keluarga Sempat Diputari Gagak, Polisi Buru Pria Berjaket Merah
- #8 Misteri Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kos di Denpasar, 10 Saksi Diperiksa
- #9 Gempa Sulbar, BMKG Minta Warga Tak Terpancing Isu 'Harus Keluar dari Mamuju'
- #10 Cabdisdik Siantar Respon Terkait Pendisiplinan Guru Di SMA Melati
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago