Polsek Delitua Ringkus Pelaku Pencurian Emas di Rumah Warga

Medan, hetanews.com- Polsek Deli Tua berhasil meringkus pelaku pencurian 50 gram emas dari rumah warga yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam penangkapan itu, pelaku yang bernama Komaruddin Ginting (38) mendapat melakukan tindakan keras dan terukur karena melawan saat hendak ditangkap.
Informasi yang diperoleh, pelaku yang merupakan warga Pancur Batu, Medan Tuntungan. Aksi tersebut dilakukan pelaku pada Senin (27/7) lalu di rumah milik Marfin Tarigan (50).
Kejadian itu diketahui setelah seorang asisten rumah tangga datang untuk membersihkan rumah, yang saat itu dalam keadaan kosong. Saat asisten rumah tangga tersebut masuk, dirinya melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka.
Ia pun, kemudian melaporkan hal tersebut kepada pemiliknya.
"Setelah pemiliknya masuk dan melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan, pintu-pintu pada rusak dan jendela samping dalam keadaan terbuka. Pada saat dilihat, barang korban yang hilang yakni perhiasa emas seberat 50 gram beserta surat-suratnya, satu unit kamera beserta dua lensa, satu buah teropong, dan satu unit game," kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Immanuel Ginting, Senin (3/8/2020).
Korban yang kehilangan barang-barangnya tersebut kemudian membuat laporan ke Polsek Deli Tua. Dari laporan dengan Nomor LP: 838/K/VII/2020/SPKT/SEK DELTA, petugas kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.
"Dari hasil cek TKP, teridentifikasi satu orang pelakunya. Pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya," ucap Immanuel.
Setelah petugas melakukan penyelidikan, pada Sabtu (1/8) kemarin, pelaku diketahui berada di Desa Namo Bintang, Pancur Batu. Petugas langsung ke TKP dan langsung melakukan penangkapan.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara merusak asbes di ruang tamu dan mengambil barang- barang milik korban," terang Immanuel.
Immanuel menjelaskan, pada saat petugas hendak melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha mendorong petugas dan berusaha melarikan diri.
"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," jelasnya.
Modus yang dilakukan pelaku dengan dengan cara merusak plafon dan turun di ruang tengah. Kemudian pelaku keluar dari jendela ruangan tengah.
Pelaku juga pernah dihukum kasus narkotika dengan kurungan 4 tahun 6 bulan penjara. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.
Komentar 0
Artikel Terkait
Melawan Saat ditangkap dua Resedivis ini dilumpuhkan Polisi - 3 months ago
Cekcok Gegara Becak, Seorang Pria di Medan Tewas Ditikam - 7 months ago
Polsek Deli Tua Tembak Pencuri Sepada Motor - 10 months ago
Populer Hari ini
- #1 Terancam Tidak Memiliki Kantor Dinas, Pemkab Simalungun Ajukan Banding
- #2 Zona Merah Corona di Sumatera, Medan hingga Palembang
- #3 Diduga Lalai, Dua Pengendara Motor Tewas Berlaga Di Jalan Merdeka
- #4 Akibat Proyek Tol, Jalan Warga Rusak Dan Hancur
- #5 RS di Banyumas Digugat Rp 5 M Gegara Pemakaman COVID-19 Mulai Disidangkan
- #6 Remaja 13 Tahun Akui Suka Sama Pria Beristri, Si Pria Malah Dipidana
- #7 Pengiriman Sabu Lolos dari Pemeriksaan di Bandara, Begini Modus Pelaku
- #8 Menteri Kabinet Joe Biden Kompak Bakal Keras terhadap China
- #9 Siantar Mulai Rusak, Judi Gelper Semakin Merajalela Rusak Generasi Muda
- #10 Danrem 022/PT, Kolonel Inf Asep Nugraha, Tinjau Pembangunan Shuttle Ban
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago