Siantar, hetanews.com – Hingga kini, masih banyak dijumpai Pelaksanaan Tugas (Plt) di lingkungan Pemko Siantar dan termasuk Kepala Sekolah yang belum defenitif hingga disoroti kalangan masyarakat.
Dan masalahnya dengan status Plt, para pejabat maupun kepala sekolah itu, tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.
Menanggapi masalah Plt itu, Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Siantar, Basarin Tanjung yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa saat ini lagi tahap pengajuan untuk melakukan pelantikan dan sampai saat ini masih menunggu rekomendasi dari KASN.
"Maunya kita, cepatlah keluar rekomendasi dari KASN agar segera dilakukan pelantikan. Akan tetapi, kita masih menunggu rekomendasi dari KASN," ujarnya.
Ditegaskannya, tahapan sebelum melakukan pelantikan pejabat itu ada. “Tahapannya itu, pihak Pemko Siantar mengajukan ke KASN dan selanjutnya KASN menyurati Pemko, mana tahu masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi. KASN yang membimbing kita dan memberitaukan kepada kita, apa yang masih kurang. Namun hingga saat ini, belum ada pemberitahuan dari KASN, jadi kita tinggal menunggu rekomendasi dari KASN,”ujarnya.
Baca juga: Ferry Sinamo Soroti Banyak Kasek Masih Pelaksana Tugas
Ditanya hetanews, apakah pejabat status Plt, bisa mengambil keputusan maupun kebijakan?
Jawab Sekda, “Ada keputusan yang bisa diambil dan ada keputusan yang tidak bisa diambil Plt”.
Yang jelas, pemerintahan itu harus tetap berjalan dan tidak boleh berhenti. Kalau memang Plt itu tidak bisa mengambil kebijakan, kan masih ada Sekda, maupun Wali Kota, selaku pimpinan tertinggi, tegasnya.
Ditanya kembali, kenapa ke 5 ASN yang sudah keluar rekomendasinya dari KASN tidak didudukkan kembali ?
Jawab Sekda, “Kalau masalah itu, untuk lebih detailnya tanyalah ke Inspektorat”.