Dilema Orang Tua Soal Daring, Nur Hasim: Realisasikan Anjuran Mendikbud

Simalungun, hetanews.com - Masyarakat Simalungun kalangan menengah kebawah masih dilema antara urusan perut atau beli kuota internet untuk anak belajar.
Pasalnya sejak Pemerintah Pusat mengumumkan sekolah yang berada di zona kuning, orange, dan merah tidak bisa melakukan proses belajar mengajar seperti biasa, dan dialihkan menjadi sistem dalam jaringan (daring).
Sejak pandemi Covid-19, banyak orang tua siswa yang terkena PHK massal. Hal itu berimbas kepada anak.
Banyak para orang tua yang ingin meminta keringanan kepada Pemerintah daerah Simalungun dengan membelikan paket internet, hanya saja Dinas Pendidikan Simalungun sepertinya belum bersedia melakukan hal itu, makanya mereka membuat sistem luar jaringan (Luring).
Baca juga: Anak belajar daring, Ortu darting
Padahal Luring yang digaungkan oleh Dinas Pendidikan Simalungun ternyata tidak efektif, seperti di salah satu SD di Dolok Masagal Kabupaten Simalungun, guru-guru tidak pernah mendatangi rumah siswa untuk memberikan bahan materi pelajaran.
Calon Bupati Simalungun Muhajidin Nur Hasim kepada Hetanews mengatakan komplain orang tua terkait hal itu sudah sering didengar saat melakukan kunjungan ke Nagori-Nagori di Simalungun, Rabu, (29/7/2020).
"Di bulan April lalu Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengatakan di media kalau guru-guru dan siswa bisa beli paket internet pakai dana bos," ungkapnya.
Baca juga: Ortu Siswa Angkat Suara Terkait Sekolah Online
Ditambahkannya, Pemkab Simalungun sudah harus secepatnya merealisasikan apa anjuran dari Kemendikbud agar tidak ada lagi keluh kesah emak-emak terkait mahalnya biaya paket internet.
" Kalau kita sebagai Pemkab Simalungun, kita akan bergerak cepat dan segera memulihkannya. Kita harus melaksanakan segera apa yang dikatakan oleh menteri pendidikan," tambahnya.
Dilansir dari portal berita kontan.co.id (16/4/2020) Mendikbud Nadiem: Dana BOS bisa untuk beli pulsa internet guru dan siswa.
Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.
Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Komentar 0
Artikel Terkait
Kumpulan Kasus Intoleransi di Sekolah - 2 bulan yang lalu
Taman Bunga Siantar Buka, Sekolah Tutup - 8 bulan yang lalu
Terkait Merger Sekolah, Disdik Simalungun Enggan Beri Informasi - 8 bulan yang lalu
Orang Tua Siswa Mulai Angkat Suara, Sekolah Dirumah Kenapa Masih Bayar SPP - 8 bulan yang lalu
Disdik Simalungun Akan Lakukan Merger Sekolah - 8 bulan yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Ditanya Penggunaan Dana BOS, Kepsek SMKN 1 Dolok Merawan: "Saya Wartawan, Samanya Kita, "
- #2 Ratusan Emak-Emak Geruduk Bank BNI Siantar, Pertanyakan Bantuan PNM Mekaar 1.2 Juta
- #3 Marak Penyelundup 'Harta Karun' di Bangka Belitung, Luhut: Kemarin Satu Kami Tangkap
- #4 Karaoke Anda: Dekat Rumah Ibadah, Penari Seksi dan Ekstasi
- #5 Dinkes Siantar, Satgas Siantar Dan Satgas Kelurahan Buang Badan Terkait Evakuasi Jenazah Yang Abaikan Prokes
- #6 Ngaku Istri Jaksa, Nelly Pemilik Sabu Dijadikan Pengguna, Vonispun Semakin Ringan
- #7 Waka DPR Luruskan Isu soal Komisi IX DPR Suntik Vaksin Nusantara di RSPAD
- #8 BRIN, Mimpi Megawati yang Diwujudkan Jokowi
- #9 LPSK Siap Lindungi Pelapor Truk yang Diduga Angkut Dokumen PT Jhonlin Baratama
- #10 Jejak Warga Jaksel Jual Rumah Rp 6 M demi Gabung ISIS Berujung 4 Tahun Bui
heta bicara
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 bulan yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 2 bulan yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 2 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 3 bulan yang lalu