Siantar, Hetanews.com - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Komite diketuai oleh Menko Bidang Perekonomian serta sejumlah wakil yakni Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menkeu, Mendagri, serta Menkes.

Sementara itu Menteri BUMN akan menjadi Ketua Pelaksana dalam komite tersebut. Nantinya ketua pelaksana mengkoordinasikan dua Satuan Tugas (Satgas) yakni Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN.

Satgas Penanganan Covid-19 akan menggantikan tugas Gugus Tugas sebelumnya. Satgas Penanganan Covid-19 akan tetap diketuai oleh Kepala BNPB Doni Monardo beserta tim yang telah ada.

Sementara Satgas PEN diketuai oleh Wakil Menteri BUMN 1 Budi Gunadi Sadikin.

Hal itu untuk menyeimbangkan antara penanganan kesehatan dan ekonomi dari pandemi Covid-19. Pembuatan lembaga akan membuat kebijakan lebih terintegrasi.

"Jadi sekali lagi ini adalah gas dan rem kebijakan terintegrasi," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam siaran pers, Rabu (22/7/2020).

"Tentu saja prioritas pada kesehatan akan tetap sangat utama. Sekarang ini sudah masuk pada tahap bagaimana kita menyiapkan segera untuk vaksin." Ujar Pratikno menutup pembicaraan..

Sumber : Setkab.go.id , Kompas.com