Tebing Tinggi, hetanews.com - Material pasir batu (Sirtu) yang digunakan untuk proyek pemasangan Rel Kereta Api (KA) Tebing Tinggi – Pematangsiantar, ternyata telah memiliki izin Galian C.
Hal itu terlihat dalam surat keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor : 671/67 BPPTSU/2/ XI. 1.b/XII/2016, tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, menjadi IUP operasi produksi komoditas krikil berpasir alami, atas nama Sarwono, seluas 141 Ha yang berlokasi di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, dan ditetapkan di Medan, pada tanggal 1 Desember 2016.

Hal ini juga diungkapkan berinisial S, selaku pemasok atau penyuplai material sirtu, ke proyek pemasangan rel kereta api tersebut, kepada hetanews.com, via seluler, Minggu (19/7/2020).
"Memang benar, kami memiliki izin Galian C sirtu. Makanya kami bisa mensuplai material kami ke proyek pemasangan rel kereta api itu,"ungkapnya.
Diketahui, proyek pemasangan rel KA tersebut, dikerjakan oleh PT Mitra Persada Jaya, dengan panjang sekitar 16 KM, dengan menggunakan anggaran dari Kementerian Perhubungan RI.
Komentar