PN Medan vonis hukuman mati kurir 30 kg sabu

Medan, hetanews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa Syarifudin Jafar (41) warga Kabupaten Aceh Timur dan Saifudin (43) warga Kabupaten Aceh Utara karena terbukti sebagai kurir 30 kilogram sabu.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti, saat membacakan amar putusannya pada sidang Virtual di PN Medan, Senin, menyebutkan kedua terdakwa itu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.
"Sedangkan, hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan," kata Hakim Sayuti.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. "Kedua terdakwa telah melakukan pecobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika," kata JPU Maria Tarigan, saat membacakan tuntutannya di PN Medan, Jumat (5/6).
Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2019.
Pria bernama Nanda memerintahkan kedua terdakwa dari Aceh Utara ke Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompung.
Jaksa menyebutkan, dalam pertemuan tersebut, Ompung memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam BL 1180 Ul,dan dalam mobil ada paket sabu.
Kemudian terdakwa Syarifuddin dan Saifuddin berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil tersebut. Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.
"Saat diperiksa ditemukan tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu.Selanjutnya terdakwa dan barang bukti narkotika dibawa ke Polda Sumut," kata Jaksa.
Sumber: sumut.antaranews.com
Komentar 0
Artikel Terkait
Akhir Petualangan KR Si Kurir Narkoba, Tertangkap di Kualanamu Setelah Berulangkali "Terbang" Bawa Sabu di Sepatu - 15 hours ago
Polsek Patumbak Tembak 2 Tersangka Curanmor Viral - 2 days ago
Populer Hari ini
- #1 Tiga Rumah Hangus Dilalap Api Di Jalan Singa Kota Medan
- #2 Berawal dari Cekcok Utang Rp 10.000, Pria di Sumut Tewas Dipukuli
- #3 KPK Geledah Kantor Kontraktor Pelaksana Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis
- #4 Pesan Natalius Pigai ke Polisi Usai Ambroncius Ditaha
- #5 Cormier: Khabib Kembali ke UFC Jika Islam Kalah
- #6 Warga Medan Didakwa Sekongkolan Lakukan Penipuan Proyek Kemenag
- #7 Dana Kompensasi Masa Jabatan Walikota Dan Wawako Siantar Tak Tertuang Di APBD
- #8 Pemko Siantar Adakan Swab Tes Gratis, Warga Penasaran Sampai Abaikan Prokes
- #9 Dikabarkan Tutup, Kini Bisnis Narkoba Milik UH Pindah Lokasi
- #10 Wakapolri dan Idham Azis Turut Dampingi Listyo Sigit saat Pelantikan Kapolri
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago