Tanam 6 Batang Ganja Diancam 6 Tahun, Pemilik Sepaket Sabu 5 Tahun Penjara

Simalungun, hetanews.com - Efendi Saragih alias Pendi (34), penduduk Huta VI Pondok II, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, terbukti menanam 6 batang pohon ganja, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp.800 juta, subsider 6 bulan penjara, di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (13/7/2020).
Dalam sidang terpisah lainnya, jaksa yang sama, Devica Oktaviniwati, menuntut terdakwa Jamal Sandhy Santoso Sinaga (JS3), juga penduduk Huta VI Pondok II, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp800 juta, subsider 6 bulan penjara.
Jamal terbukti mengantongi sabu dan berusaha melarikan diri saat Polsek Tanah Jawa, menggelar razia, di depan kantornya, pada 1 Pebruari 2020, lalu.
Sabu tersebut, diakui terdakwa, dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya, di Kampung Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, seharga Rp150 ribu.
Jamal dipersalahkan jaksa, melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.
Sedangkan terdakwa Pendi, dipersalahkan melanggar pasal 111 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dalam bentuk tanaman.
Terdakwa ditangkap anggota Polsek Tanah Jawa, saksi Julianto Simanjuntak, Marlon Sihombing, Bernard dan Heriyanto, pada Jumat, 7 Februari 2020 lalu, pukul 14.00 WIB, di perladangan milik terdakwa, di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun.
Siang itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi perladangan terdakwa dan menemukan tanaman ganja yang diakui miliknya terdakwa.
Setelah Pendi diinterogasi, mengakui, jika bibit ganja dibeli dari marga Simanjuntak, Rp 50 ribu dari Huta Padang, Kabupaten Asahan.
Atas tuntutan jaksa, ke-2 terdakwa didampingi penasehat hukum, Sarah Pulungan dari Posbakum PN Simalungun, secara lisan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan. Dengan alasan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Untuk mendengar putusan majelis hakim yang diketuai Roziyanti SH, sidang ditutup dan dibuka kembali, pada Senin pekan depan.
"Untuk putusan, sidang ditunda seminggu,"kata Roziyanti, didampingi dua hakim anggota, Aries Ginting dan Mince Ginting.
Komentar 0
Artikel Terkait
Pengedar Sabu Tomuan Masuk Hotel Prodeo - 1 month ago
Populer Hari ini
- #1 Pak Kapolres, Masyarakat Mulai Curiga Ada Aliran Dana Dari Judi Gelper
- #2 Terancam Tidak Memiliki Kantor Dinas, Pemkab Simalungun Ajukan Banding
- #3 Kejari Siantar Mulai Naikkan Status Sejumlah Lapdu Korupsi
- #4 Kisah Ari Wibowo dan Alasannya Pindah Agama di Usia 10 Tahun
- #5 Boeing 737 MAX Mendarat Darurat, TKW Asal Sumut Dibunuh di Malaysia
- #6 Suami-Istri Meninggal Kena Corona Selang 13 Hari, Cerita di Baliknya Bikin Haru
- #7 Mengapa China Menang Melawan India
- #8 Diduga Lalai, Dua Pengendara Motor Tewas Berlaga Di Jalan Merdeka
- #9 Zona Merah Corona di Sumatera, Medan hingga Palembang
- #10 Kota Di Masa Kepemimpinan Hefriansyah-Togar
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago