Beli Ganja Rp200 Ribu dari Medan, Hukuman Ricardo Manalu Diperingan Hakim

Simalungun, hetanews.com - Majelis hakim, pimpinan A Hadi Nasution SH, didampingi dua hakim anggota, Hendrawan Nainggolan dan Rori Anggreana Sormin SH, meringankan hukuman terdakwa Ricardo Manalu (28), menjadi 2 tahun.
Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 3 tahun oleh jaksa, Juna SH.
Putusan hakim, dibacakan dalam persidangan yang digelar secara online, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (9/7/2020).
Warga Lingkungan IX, Kelurahan Ujung Padang itu, terbukti memiliki ganja untuk dipakai dan dipersalahkan, melanggar pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009, menggunakan narkotika bagi diri sendiri.
Barang bukti ganja, seberat 56,51 gram (bruto), dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut hakim, warga Lingkungan IX Teladan Metro, Kelurahan Ujung Padang, Simalungun ini, ditangkap polisi, saksi Erikson Sitorus, pada Sabtu, 23 Desember 2019 lalu, pukul 11.00 WIB, di jalan menuju rumah orangtuanya.
Diakui terdakwa, jika ganja sebanyak itu dibeli seharga Rp 200 ribu dari Heri (DPO), sekitar November 2019 lalu, pukul 07.00 WIB, di Komplek Multatuli Jalan Juanda, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan untuk digunakan.
Setelah sampai di rumahnya, terdakwa memakai ganja tersebut dan menyimpan sisa ganja, di dalam rumah yang dibalut dengan kertas bekas kalender dan dibungkus plastik kresek.
Ketika ditangkap polisi, tidak menemukan ganja, di badan terdakwa. Namun setelah diinterogasi, terdakwa mengaku, telah menyimpan ganja, di rumahnya. Bersama barang bukti ganja yang ditemukan, terdakwa diserahkan ke Polsek Bosar Maligas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Didampingi pengacara Harfin Siagian SH dari Posbakum PN Simalungun, terdakwa dan juga jaksa, diberi kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir, menerima ataupun banding atas vonis hakim tersebut. Persidangan dibantu panitera, Jonni Sidabutar, dinyatakan selesai dan ditutup.
Komentar 0
Artikel Terkait
Warga Gang Air Bersih Ditangkap Polisi Bawa Ganja - 8 months ago
Polsek Tanah Jawa Ringkus Satu Orang Pemilik Sabu dan Ganja - 8 months ago
Dua Warga Kerasaan Pemilik Ganja Diganjar 4 Tahun Penjara - 10 months ago
Jaksa Tuntut Pemilik 3 Kg Ganja 13 Tahun Penjara di PN Siantar - 10 months ago
Populer Hari ini
- #1 Reinhard Sinaga: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Harus Diganti Pengelola
- #2 Seorang Pria Mendadak Tutup Usia Di Jalan Parapat
- #3 Polemik Rumah Dinas Bupati Simalungun, Anggota Dewan: Hanya Bisa Berharap
- #4 Dilkaporkan LSM Ke Kejaksaan, RS: No Coment
- #5 Seorang Dokter Pemilik Klinik Beserta Perawatnya Terpapar Covid-19 Di Simalungun
- #6 Sejarah Proses Masuknya Agama Kristen Katolik ke Indonesia
- #7 Lima Pria Asal Siantar Gagal Mencuri Sepeda Motor Di Simalungun
- #8 Kajari Siantar Perintahkan Intel Tindaklanjuti Tudingan PUPR
- #9 Kehidupan Rahasia Seorang Selir Kuno
- #10 Kisah Kediaman Wakil Presiden AS yang Akan Ditempati Kamala Harris
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago