Tebing Tinggi, hetanews.com - Proyek pemasangan rel kereta api yang menggunakan anggaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia, diduga kuat melanggar hukum.
Pasalnya, proyek ini diduga menggunakan material pasir batu (Sirtu) ilegal, tanpa mengantongi izin wilayah izin usaha produksi - operasi pertambangan (WIUP – OP) atau Galian C dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumut.
Menyikapi hal itu, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP James P Hutagaol, melalui Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif, mengaku akan menindaklanjuti atau menyelidiki pelaksanaan proyek tersebut.
Baca juga: PT. Mitra Persada Jaya Disinyalir Gunakan Material Ilegal, Deni: Gak Masalah
Baca juga: Proyek Pemasangan Rel KA Tebing Tinggi- Siantar Disinyalir Gunakan Material Ilegal
" Kami akan selidiki kebenaran dugaan tersebut," ungkapnya melalui whatsapp, ketika dikonfirmasi hetanews.com, Senin (6/7/2020).
Diketahui sebelumnya, proyek pemasangan rel kereta api ini, dikerjakan PT Mitra Persada Jaya dengan panjang sekitar 16 km.
Komentar