Siantar, hetanews.com - Bebasnya beroperasi galian C yang belum memiliki izin usaha di Kota Siantar, seolah-olah tidak tersentuh hukum.

Sebelumnya, pihak Dinas ESDM Wilayah III Sumatera Utara, telah membeberkan data atas nama kepemilikin Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Pantauan hetanews.com, Jumat (3/7/2020) lalu, di daerah pinggiran sungai, tepatnya di daerah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, tampak alat berat sedang melakukan pengerukan dan beberapa truk pengangkut tanah, keluar masuk dari lokasi itu.

Terkait aktifitas galian C itu, Kepala Bidang Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siantar, Manotar Ambarita, saat dikonfirmasi hetanews menjelaskan, bahwa pihak mereka tidak ada mengeluarkan rekomendasi soal pemanfaatan sumber daya alam tersebut.

"Kita dari DLH Kota Pematangsiantar tidak ada memberikan rekomendasi, kegiatan pertambangan rakyat, itu kewenangan Provinsi," ungkapnya lewat pesan singkat whatapp, Sabtu (4/7/2020).

Tampak alat berat sedang melakukan pengerukan.

Baca juga: 10 Data Pemegang Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Simalungun, Kota Siantar Tidak Ada!

Salah satu pegiat lingkungan yaitu organisasi Sahabat Lingkungan (SaLing), meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), menindak tegas galian C yang beroperasi tanpa memiliki IUP OP.

"Menurut data dari pihak Dinas ESDM Wilayah III Sumatera Utara, ada 10 izin yang mereka tangani, yaitu hanya di Kabupaten Simalungun. Seperti di Kota Siantar, tidak ada izin yang mereka tangani. Seharusnya, APH tidak menutup mata melihat ini, perbuatan eksploitasi sumber daya alam sangat berdampak negatif terhadap lingkungan,"ujarnya.

"Menurut Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah cukup jelas diatur, dan sanksi juga ada. Itu adalah perbuatan tindak pidana. Dari data tersebut, seharusnya APH dapat menindak perbuatan melawan hukum tersebut,"ungkap Nico Sinaga, aktivis Sahabat Lingkungan (SaLing), Sabtu (4/7/2020).