Siantar, hetanews.com - Indonesia adalah Negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam besar, terutama di bidang pertambangan. Potensi bahan galian yang belum dilakukan penambangan, masih banyak membuka peluang untuk dilakukan eksplorasi.

Menurut Undang - undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, usaha pertambangan dikelompokkan, menjadi usaha pertambangan mineral dan usaha pertambangan batubara.

Tentu untuk memperoleh izin usaha tersebut harus melewati regulasi dan mekanisme yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Jenis usaha seperti ini dapat menjadi peluang bisnis besar yang menjanjikan, namun kerap sekali tidak memperhatikan dampak terhadap lingkungan.

Pantauan hetanews, Jumat (3/7/2020), ada ditemukan beberapa titik lokasi Galian C yang sedang beroperasi, seperti pengerukan tanah dengan alat berat, di daerah Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggiran sungai.

Proyek pengerukan tanah tampak menggunakan alat berat excavator dan terlihat juga beberapa dump truck di lokasi tersebut. Pengerukan yang diduga belum memiliki izin tersebut, dikhawatirkan dapat berpotensi merusak lingkungan sekitar. Proyek pengerukan tanah termasuk dalam kategori galian golongan C.

Namun beberapa waktu lalu, pihak Dinas ESDM Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan, hanya ada 10 untuk izin usaha galian golongan C, di Kabupaten Simalungun. Untuk di Kota Pematangsiantar, menurut pihak mereka, belum ada sama sekali yang mengantongi izin usaha galian golongan C.

Berikut data pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Simalungun :

1. PT BIM dengan jenis usaha tanah urug yang berada di Kecamatan Bandar Masilam.

2. TNM dengan jenis usaha Batu Gunung yang berada di Kecamatan Pamatang Silimahuta.

3. PT SPA dengan jenis usaha Batu Gunung yang berada di Kecamatan Pamatang Silimahuta.

4. CV P dengan jenis usaha Batu Gunung yang berada di Kecamatan Pamatang Silimahuta.

5. RBP dengan jenis usaha Pasir yang berada di Kecamatan Bandar.

6. MMM dengan jenis usaha Tanah Urug yang berada di Kecamatan Bandar Masilam.

7. DPH dengan jenis usaha Kerikil Berpasir Alami yang berada di Kecamatan Raya Kahean.

8. RSD dengan jenis usaha Kerikil Berpasir Alami yang berada di Kecamatan Raya Kahean.

9. JTD dengan jenis usaha Kerikil Berpasir Alami yang berada di Kecamatan Raya Kahean.

10. S dengan jenis usaha Tanah Urug yang berada di Kecamatan Bandar Masilam.