Hakim Ringankan Vonis Komplotan Pencuri Sawit Jadi 5 Bulan Penjara

Simalungun, hetanews.com - Majelis hakim, pimpinan Roziyanti, meringankan vonis komplotan pencuri sawit, menjadi 5 bulan penjara.
Sebelumnya, ke-8 terdakwa, yakni, Bayu alias Bayudi (54), Safari (56), Suriadi alias Adi (45), Denan (35), Samsiadi (35), M Fahmi Hidayat (45), Sujud (26) dan Harianto alias Ari (26), warga yang sama di Huta II, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, masing - masing diancam 8 bulan penjara oleh jaksa, Melnita Nasution.
Vonis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan Senin (22/6/2020) lalu, yang digelar secara online, melalui vidcon, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama-sama mencuri 58 tandan buah kelapa sawit milik PT Perkebunan Kerasaan Indonesia.
Selain itu, semua terdakwa juga dibebankan membayar ongkos perkara Rp 5000. Para terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 107 huruf d UURI No 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan itu dilakukan para terdakwa, pada Minggu, 9 Februari 2020 lalu, pukul 08.00 WIB, di areal perkebun kelapa sawit milik PT Kerasaan Indonesia Divisi II Blok i 01 OP 2012, dengan cara mengegrek buah kelapa sawit dan mengumpulkannya untuk dijual.
Belum sempat menikmati hasil curiannya, para terdakwa keburu ditangkap anggota security perkebunan tersebut dan bersama barang bukti 58 tandan kelapa sawit, diserahkan ke Polsek Bangun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut hakim, hal yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pihak perkebunan.
Atas putusan hakim, para terdakwa dan juga jaksa diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir, menerima ataupun banding. "Persidangan dinyatakan selesai dan ditutup,"kata Rozy, dibantu panitera, Paringatan Saragih SH.
Komentar 0
Artikel Terkait
Leo dan Temannya Didakwa Ngisap Ganja - 17 hours ago
Warga Serapuh Simpan Sabu Dalam Casing Hape Diganjar 5 Tahun - 17 hours ago
Ayah Bejat Ancam Putrinya Usai Disetubuhi - 17 hours ago
Dua Sejoli Penjual Sabu Diancam 5 Tahun - 1 day ago
Populer Hari ini
- #1 Dari Pendeta Sampai Politikus, Sepak Terjang Lulusan STT HKBP Siantar
- #2 Tanggapan Pdt Dion Soal Walikota Yang Berniat Mengundang Tokoh Untuk Ketawa-Ketawa
- #3 Gubsu Khawatir Kasus Penghinaan Pesantren Musthafawiyah Jadi Isu SARA
- #4 Tersangka Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar Diringkus Saat Makan Siang Di Medan
- #5 Kata Pria Lombok yang Viral Ajak Bule Cantik Tinggal di 'Gubuk' Pascamenikah
- #6 Ambisi Benny Wenda: Referendum hingga Buka Papua untuk Asing
- #7 Pakar Gestur Analisis Emosi Jokowi Saat Pencabutan Lampiran Perpres Miras
- #8 PD Sindir Ketua Kader Muda Demokrat: Padahal Sepakat Setia ke AHY!
- #9 DPRD Siantar Soroti Kabar Lelang Jabatan Pejabat Pemko Jelang Akhir Masa Jabatan Walikota
- #10 Dorong KLB, Darmizal cs Jagokan Moeldoko, Ibas, hingga RK Pimpin PD
heta bicara
Momentum Hari Pers Nasional - 3 weeks ago
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 months ago