Siantar, hetanews.com – Rektor Universitas Simalungun [USI] Corry Purba mengklarifikasi isi surat pengumuman Mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah akibat Covid 19 cuti selama 2 semester. Rektor menjelaskan ada kesalahan terhadap isi surat sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

"Tidak seperti itu maksud kita. Sebelumnya kita sudah melakukan rapat dengan yayasan membahas terkait mahasiswa yang tidak membayar uang kuliah,” kata Corry kepada Hetanews, Jumat (12/6/2020).

Dijelaskan Rektor, ada salah pengertian pada poin ke-3 isi surat pengumuman akibat ketidaktepatan pemilihan kata. Sebaiknya, kata Corry, Mahasiswa yang tidak membayar uang kuliah selama 1 tahun penuh disarankan lebih baik cuti.

“Yang dimaksud disini, bagi mahasiswa yang tidak membayar uang selama satu tahun dari pada kita tidak aktif-kan lebih baguskan cuti. Kalau pembayaran uang kuliah 1 tahun itu 4 kali cicil," jelasnya.

Mengenai kesalahan isi surat pengumuman itu, pihaknya sudah menyampaikan kepada staf agar segera merevisi isi redaksi Pengumuman tersebut kepada Dekan FKIP.

“ Seharusnya andai tidak membayar uang kuliah dalam satu tahun, lebih bagus mengajukan surat cuti. Kalau diajukan surat cuti, jadi tidak ada kewajiban membayar uang kuliah. Dengan cara inikan kita lembaga menyelamatkan mahasiswa bukan tujuan kita memberatkan mahasiswa," kata Rektor.

Ia menjelaskan pembayaran uang kuliah selama 1 tahun di cicil dalam 4 kali. Untuk pembayaran uang kuliah ditengah pandemi covid 19, USI juga membantu meringankan beban Mahasiswa.

Jika tidak mampu memberi cicilan ke-4, Mahasiswa dapat memohon keringanan ke Fakultas. Mahasiswa yang membayar uang kuliah cicilan ke-4 juga diberi kesempatan untuk memotong Rp 100 Ribu untuk biaya kuota internet.

"Kan angsuran ke 4 nya yang terkena Pandemi ini. Kalau angsuran ke 1,2 dan ke 3 tidak. Justru kita buat pada saat pembayaran angsuran ke 4 itu di potong mahasiswa Rp 100 Ribu untuk membeli kuota internet mereka. Karena pada saat Pandemi ini kan kita belajar online," tutupnya.

Diberitakan, berdasarkan SK Rektor No: 217/H.01/USI/2020 tertanggal 13 Mei 2020, pelaksanaan Ujian Akhir Semeseter [UAS] Genap TA 2019/2020 dilaksanakan pada 17-23 Juni 2020.

Surat pengumuman ber korp surat FKIP USI itu memuat 6 poin pengumuman berdasarkan SK Rektor tersebut. Surat pengumuman ditanda tangani Dekan FKIP itu memberitahu kepada seluruh Mahasiswa FKIP USI.

Baca juga: Fenomena Kampus di Siantar: Tak Mampu Bayar Uang Kuliah Disuruh Cuti