Siantar, hetanews.com – Salah satu kampus swasta ternama di Kota Pematangsiantar, Universitas Simalungun atau USI membuat kebijakan yang dianggap cukup memberatkan. Mahasiswa yang tidak sanggup bayar uang kuliah akibat Covid 19 tidak diizinkan mengikuti UAS.
Dilihat dari surat yang dibagikan di Media Sosial, berdasarkan SK Rektor No: 217/H.01/USI/2020 tertanggal 13 Mei 2020, pelaksanaan Ujian Akhir Semeseter [UAS] Genap TA 2019/2020 dilaksanakan pada 17-23 Juni 2020.
Surat pengumuman ber korp surat FKIP USI itu memuat 6 poin pengumuman berdasarkan SK Rektor tersebut. Surat pengumuman ditanda tangani Dekan FKIP itu memberitahu kepada seluruh Mahasiswa FKIP USI.
“Mahasiswa yang berhak mengikuti ujian akhir semester (UAS) ialalh Mahasiswa yang sudah membayar uang kuliah (Cicilan ke IV)” dikutip dari isi surat pengumuman poin pertama.
Dijelaskan juga dalam surat pengumuman, pembayaran uang kuliah dapat dilakukan melakukan via transfer sesuai dengan ketetapan yayasan.
Pada poin ketiga, ditegaskan bahwa pengambilan soal UAS di Fakultas dengan menunjukkan kwitansi pembayaran uang kuliah cicilan IV (Bagi Mahasiswa yang tidak melunasi uang kuliah cicilan IV tidak berhak mengambil soal ujian).
“Mahasiswa yang tidak sanggup membayar uang kuliah akibat dampak Covid 19, diberikan kebijakan cuti kuliah minimal 2 semester berdasarkan SK Rektor No: 238/H.01/USI/2020”.
Masih dalam surat, lembar jawaban UAS Mahasiswa diserahkan seminggu setelah pengambilan soal ujian. Batas pengumpulan lembar jawaban UAS tanggal 30 Juni 2020. Terakhir disebutkan, setiap Mahasiswa datang ke kampus agar mengikuti protokoler kesehatan.
Komentar