Binjai, hetanews.com - Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) kembali terjadi di Kota Binjai. OTT ini menjerat oknum ASN yang bekerja di Kantor Kecamatan Binjai Kota, dengan jabatan Kasi Pemerintahan, Senin (8/6/2020), lalu, di jalan R.A Kartini, Kelurahan Kartini Binjai.
Polres Binjai mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait pengurusan surat pelepasan hak dan penyerahan dengan ganti rugi ( Akte Camat ), di Kecamatan Binjai Kota, wajib memberikan uang, agar pengurusan surat cepat siap dan jika tidak, maka kepengurusan akan berlangsung lama.
Unit Tipikor Polres Binjai langsung menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.
Berdasarkan laporan Polisi No : LP 409/VI/2020/Reskrim/Res Binjai, tanggal 8 Juni 2020, pelapor atas nama Iptu Irvan R Pane SH.
Tipikor Polres Binjai berhasil menangkap dua ( 2) orang pekerja, di kantor Kecamatan Binjai Kota, dua orang tersebut atas nama Rahmad Sembiring, selaku ASN dengan jabatan Kasi Pemerintahan dan Emayana selaku Tenaga Honorer.
Petugas juga menyita barang bukti, berupa uang sebesar Rp.2.500.000 yang berada didalam amplop warna putih, 1 (satu) lembar tanda terima surat tanggal 8 juni 2020, 1 (satu) lembar surat pelepasan hak dan penyerahan ganti rugi ( Akte Camat ) nomor 592.2/1184/BK/IX/2019, tanggal 11 September 2019 atas nama Hendro Sutarno, 1 ( satu ) Buah Buku Agenda surat keluar tahun 2019 dan 1 buah buku agenda surat keluar tahun 2020.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 12 e UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Namun pihak yang berwajib menunggu proses penyidikan untuk lebih lanjut.
Saat awak media mendatangi kantor Camat Binjai Kota untuk melakukan konfirmasi terkait terlibatnya kasi pemerintah, dalam operasi tangkap tangan, Fazar Kurniawan, selaku Camat Binjai Kota, sedang tidak berada di tempat.
Sampai saat ini, Unit Tipikor Polres Binjai masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Komentar