Simalungun, hetanews.com - Jaksa H Ronald MP SH, menuntut pidana penjara selama 4 tahun penjara, terhadap terdakwa Ranto Situmorang (45) als Harimau.
Harimau terbukti mengakibatkan korban meninggal dan juga korban luka, karena kecelakaan yang terjadi, pada Sabtu, 8 Desember 2019 lalu, di jalan Umum Siantar- Perdagangan Km 41.
Korban pengendara sepeda motor Honda Blade BK 5720 TAK, Sri Andayani yang berboncengan dengan temannya, Dinda Avisa dan Dilla, terseret dan masuk ke kolong mobil yang dikendarai terdakwa.
Sri Andayani akhirnya meninggal sesuai Visum Et Revertum, sedangkan korban lainnya luka parah.
Sri Andayani meninggal akibat sejumlah luka robek dan dikeluarkan dari kolong mobil PT Karya Agung BM 7717 RA yang dikemudikan terdakwa Ranto.
Mobil penumpang yang dikendarai terdakwa, berangkat dari Siantar, menuju Pekanbaru dengan kecepatan 60-79 km/jam.
Kondisi jalan lurus dan padat karena ada pengaspalan jalan, korban yang mengendarai motor ditabrak dalam posisi berhenti, di kiri jalan. Terdakwa yang berjalan serah dengan korban tidak dapat menghentikan mobilnya, akibat rem blong, lalu banting stir ke kiri dan menabrak korban yang sudah berhenti.
Sehingga korban terseret hingga mobil penumpang tersebut berhenti. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 ayat 4, 3 dan 2 UU RI No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa mohon kepada hakim agar hukumannya diringankan dengan alasan menyesal. "Saya mohon hukuman saya diringankan yang mulia, saya menyesal", kata terdakwa, Jumat (5/6/2020), di PN Simalungun.
Untuk pembacaan vonis, persidangan dipimpin ketua majelis hakim, Roziyanti SH, ditunda hingga Rabu (10/6/2020) mendatang.
Komentar