Pelaku Pengrusakan Gapura di Lokasi Wisata BIS Diganjar 9 Bulan Penjara

Simalungun, hetanews.com - Ketua majelis hakim, Roziyanti, didampingi dua hakim anggota, Aries Ginting dan Mince Ginting, menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan, kepada terdakwa Bisker Sitio alias Bisker Saragih (45), warga Simpang Parik Sabungan, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Vonis hakim ini, dibacakan dalam persidangan yang digelar secara online, melalui vidcon, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (28/5/2020).
Bisker dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengrusakan kerangka gapura Simpang Bukit Indah Simarjarunjung (BIS) ANNEX yang merugikan saksi korban, Kurpan Sinaga, sebesar Rp 21 juta. Terdakwa dinyatakan bersalah, melanggar pasal 406 KUH Pidana.
Terdakwa Bisker memilik waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap, menerima ataupun mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. "Jika terdakwa menyatakan menyatakan terima, maka akan segera dieksekusi untuk menjalani hukumannya di Lapas Siantar. Karena selama menjalani proses hukum terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan,"kata jaksa kepada wartawan usai persidangan siang itu.
"Tapi jika terdakwa mengajukan banding, maka harus kita tunggu putusan bandingnya,"jelas Jaya SH. Sebelumnya, terdakwa Bisker, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa.
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan itu dilakukan terdakwa, pada Sabtu, 14 September 2019 lalu, pukul 11.00 WIB. Siang itu, terdakwa dengan alat mesin grenda berangkat menuju lokasi gapura, lalu merusak kerangka gapura BIS ANNEX, hingga roboh dan tidak dapat dipakai lagi.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Kurpan Sinaga, mengalami kerugian Rp 21 juta.
Alasan terdakwa merusak gapura tersebut karena dinilainya telah membuat semak dan kotor lahan perladangan orangtua terdakwa. Menurut terdakwa lokasi gapura, dibangun saksi Kurpan, tepat di lahan milik orangtua terdakwa sehingga ia merusaknya
Komentar 0
Artikel Terkait
Kembalikan Rp200 Juta, Posma Mantan Kadis Kominfo Siantar Divonis 12 Bulan, Acai 18 Bulan Penjara - 1 month ago
Opung Pelaku Cabul Ini Divonis 8 Tahun Penjara, Korban yang Masih Cucunya Disogok Rp10 Ribu - 1 month ago
Dua Terdakwa Pemilik Sabu Divonis 4,6 Tahun Penjara - 1 month ago
Populer Hari ini
- #1 Keturunan Raja Sibegulaos Perbaiki 'Mual' Berusia Ratusan Tahun
- #2 Pria Asal Siantar Masukkan Sabu Ke Truk Pengangkut Sayur
- #3 Seorang Pria Mendadak Tutup Usia Di Jalan Parapat
- #4 Pedagang Pasar Horas: Harga Cabai Turun
- #5 Aziz Yanuar Sebut AD/ART Front Persaudaraan Islam Bakal Beda dengan FPI
- #6 Pemerintah Minta Vaksin Mandiri Gratis untuk Karyawan, Pengusaha Sanggup?
- #7 Lima Pria Asal Siantar Gagal Mencuri Sepeda Motor Di Simalungun
- #8 Terlibat Kecelakaan Satu Orang Tewas Di Tempat
- #9 Mengapa Taiwan Akan Menjadi Pusat Persaingan China-AS
- #10 Ortu Siswi Nonmuslim yang Diminta Berjilbab di Padang Surati Presiden
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago