2 Pengedar dan 1 Kurir Sabu Dituntut Sama 7 Tahun Penjara di PN Simalungun

Simalungun, hetanews.com - Jessi Mik Chaiwi (23) dan Feri Anggriawan (30), warga yang sama di Huta I Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, masing - masing dituntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 1 tahun penjara. Kedua terdakwa dinyatakan jaksa Viktor Purba, sebagai pengedar 1,78 gram sabu.
Sabu sebanyak itu, diakui diakui dibeli dari Zein Damanik als Vijay als Tulang (DPO) untuk dijual kembali. Sabu diterima para terdakwa, melalui kurirnya Indra Lesmana alias Ntong (29), warga Dusun I Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara.
Indra dituntut pidana yang sama dengan kedua terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah, Kamis (28/5/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35/2009 Jo pasal 132 UU yang sama.
Menurut jaksa, sabu seberat 2 gram yang dibeli dari Tulang oleh terdakwa Jessi dan Feri, melalui Indra Lesmana, masing - masing Rp.700 ribu. Usai memberikan sabu di samping pesantren Tarikat Masha Bandia, di Huta I Nagori Bandar Rejo, pada Senin (9/12/2019) lalu, uangnya disetorkan kepada Tulang, Rp.1.400.000.

Indra Lesmana pun mendapatkan upah dari Tulang sebagai kurir. Sedangkan Feri dan Jessi, pulang ke rumahnya dan membagi sabu menjadi beberapa paket untuk dijual kembali dan sisanya digunakan sendiri.
Saksi Polisi dari Polsek Perdagangan J Samosir, Budi Simanjuntak, Bambang Lesmono dan J Napitupulu, lebih dulu menangkap Indra Lesmana hingga Feri dan Jessi, juga berhasil diamankan. Sedangkan Tulang, hingga kini belum berhasil ditangkap petugas. Sabu seberat 1,78 gram dinyatakan untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan jaksa tersebut, para terdakwa didampingi penasehat hukum, Sintong Sihombing dari Posbakum, memohon agar majelis hakim yang diketuai A Hadi Nasution SHMH, meringankan hukuman terdakwa dengan alasan sangat menyesal dan berjanji akan bertobat.
Untuk mendengar vonis hakim, sidang dibantu panitera Jonathan Sinaga SH ditutup dan dibuka kembali pada Kamis pekan depan.
Komentar 0
Artikel Terkait
Pemilik Pohon Ganja dan Sabu Divonis 4,6 Tahun - 4 days ago
Terdakwa KDRT Bantah Tak Pernah Memukul Istrinya - 1 week ago
Populer Hari ini
- #1 Detik-detik Jazz Tabrak Truk Parkir hingga Membuat 1 Penumpang Tewas
- #2 Akhyar soal Peluang Menang Gugatan Pilkada: Nggak Tahu, Aku Bukan Hakim MK
- #3 Belum Diangkat Jadi Walkot Medan Definitif, Akhyar: Nggak Urus!
- #4 Ahli Diturunkan Usut Dugaan Korupsi Lelang Bank Mandiri
- #5 Nama Kabareskrim Pengganti Komjen Sigit Diumumkan Usai Pelantikan Kapolri
- #6 Jenazah Okky Teridentifikasi 11 Januari, Tanggal yang Sama Saat Jadian dan Tunangan dengan Aldha
- #7 Pemerintah Biden Butuh kebijaksanaan untuk Hentikan Jebakan Pompeo
- #8 Pengadaan Lab Dan Komputer Sekolah Diselidiki Kejari
- #9 Serj Tankian soal Trump: Saya Tak pernah Melihat Presiden Seberengsek Ini
- #10 Membandingkan Ketangguhan Mobil Dinas Presiden Jokowi Vs Joe Biden
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago