Simalungun, hetanews.com – Sebanyak 443 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Pematangsiantar, mendapatkan remisi Idul Fitri 1441 H.
Demikian dikatakan Kalapas Porman Siregar, melalui Kepala Seksi Bimbingan Napi & Anak Didik (Kasi Binadik), Auliya Fahmi, didampingi Humas, Hiras Silalahi, kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020), di kantornya, jalan Asahan Km 6,5 Simalungun.
Dikatakannya, berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri No.PAS-578.PK.01.01.02 tahun 2020, PAS -644.PK.01.01.02 tahun 2020 dan PAS-659.PK.01.01.92 tahun 2020, dari 443 WBP yang mendapatkan remisi, terdiri dari 111 orang terkait PP 99 tahun 2012 dan terkait PP 28 tahun 2006 sebanyak 1 orang.
Sedangkan sejumlah 331 orang, tidak terkait dengan PP 99/2012 dan juga tidak terkait dengan PP 28/2006. Sehingga jumlah keseluruhan menjadi 443 orang, tapi tidak ada yang langsung bebas.
Menurut Fahmi, pemberian remisi merupakan hak warga binaan. Meski demikian, ada kriteria untuk diberikan remisi kepada WBP, harus bertingkah laku baik, selama menjalani masa hukuman.
"Harus berkelakuan baik dan tidak menimbulkan masalah baru (membuat onar) selama menjalani masa hukuman, karena untuk itu ada petugas yang selalu memperhatikan perkembangan napi termasuk tingkah lakunya. Pemberian remisi adalah hak warga binaan,"jelas Fahmi.
Meski demikian, jika nantinya dia tidak berperilaku baik, maka hak remisinya akan dicabut. Sehingga diharapkan para warga binaan bertingkah laku baik setelah menjalani masa pemidanaan, himbaunya.
Komentar