Siantar,hetanews.com - Besok, Rabu (20/05/2020) masa jabatan Penjabat (PJ) Sekda Kota Siantar akan usai, siapakah yang akan menggantikan?, Ataukah akan diperpanjang?.
Berdasarkan penuturan dari salah seorang praktisi hukum Binaris Situmorang, Selasa (19/05/2020) saatnya Walikota menjalankan putusan sela atas gugatan yang dilayangkan oleh Budi Utari Siregar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Saatnya lah Walikota menjalankan putusan sela atas Budi Utari Siregar,"katanya.
Dikatakan jika Walikota mengajukan banding atas putusan PTUN yang telah memenangkan Budi Utari Siregar, Binaris menyebutkan jika kegunaan dari Putusan sela adalah untuk mengambil sebuah kesimpulan sementara dari hakim sampai nanti adanya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.
"Walaupun Walikota banding, putusan sela itu harus tetap diikutkan, karena putusan sela itu dilakukan sebagai kesimpulan dari hakim sampai nanti adanya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap,"jelasnya.
Masih kata Binaris ternyata putusan hakim tersebut sesuai dengan putusan akhir yang dibuat oleh hakim.
"Ternyata kesimpulan sementara itu sesuai dengan jalan pikiran hakim dipitusan akhirnya,"ucapnya.
Kata Binaris lagi walaupun Walikota menggunakan haknya untuk melakukan banding, namun sebelumnya hakim telah mengeluarkan putusan sela yang harus diikutkan oleh Walikota.
"Putusan sela itu harus diikutkan, karena itu adalah putusan hukum, jika tidak diikutkan berarti Walikota tidak mematuhi hukum, biarpun Walikota melakukan banding itu memang haknya, namun sebelumnya hakim sudah mengeluarkan putusan sela, itu harus diikutkan,"ucapnya.
Maka dari itu kata Binaris dengan habisnya masa jabatan PJ Sekda, saatnya Walikota menjalankan putusan sela yang telah dikeluarkan oleh PTUN.
"Okelah mungkin Walikota menunggu sampai masa jabatan PJ Sekda habis, karena alasan apapun lah itu, yang sebenarnya itu tidak bisa, saatnya aku rasa Walikota mengikuti putusan sela itu,"katanya.
Ditanya bagaimana ketika Walikota tidak mengikuti putusan sela yang telah dikeluarkan oleh PTUN tersebut?, Binaris menyebutkan Budi Utari dapat mengadukan Walikota atas kerugian yang telah ia alami.
"Dia (Budi Utari) bisa mengadukan ke pengadilan atas kerugian yang dialami, baik itu material mapaun immaterial,"sebutnya.