Siantar, hetanews.com - Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan Budi Utari dan membatalkan SK Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, atas pencopotan jabatan Sekda Budi Utari. Putusan tersebut dibacakan, Rabu 29 April 2020, dalam persidangan yang berlangsung di PTUN Medan.

Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar, Hery Oktarizal, mengatakan Walikota Hefriansyah sudah melakukan banding atasa putusan tersebut. "Banding sudah," ucap Hery, yang meminta konfirmasi wartawan via WhatsApp saja, Kamis (14/5/2020) sore.

Oktarizal menuturkan saat ini memori banding belum rampung. Ditanya apa kendala mengapa memori banding belum diselesaikan, ia bertutur. "Ga ada [Kendala], cuma harus cermat aja," tulisnya. "Memori banding yang masih disiapkan untuk disampaikan ke pengadilan," bebernya.

Mantan Sekretaris Daerah [Sekda] Pematangsiantar, Budi Utari, menempuh jalur hukum setelah dicopot jabatannya oleh Walikota Hefriansyah.

Baca juga: Walikota Melanggar Sistim Merit, KASN Beri Rekomendasi

Budi Utari dan Hammam Sholeh saat temu pers, Kamis 30 Agustus 2018

Dari situs resmi PTUN Medan, perkara gugatan Budi Utari sudah terregistrasi dengan nomor 294/ G/ 2019/ PTUN MDN. Gugatan tersebut terhitung didaftarkan sejak 25 November 2019 lalu di PTUN Medan.

Diketahui, Walikota Hefriansyah mencopot Budi Utari dari jabatan Sekda dan menghunjuk Kadis Pariwisata Kusdianto sebagai Pelaksana Harian [Plh] Sekda, Selasa 24 September 2019.

Hefriansyah kemudian melantik Kusdianto sebagai Penjabat [Pj] Sekda di Balaikota Pematangsiantar, Rabu 20 November 2019 siang.

Kusdianto dilantik sebagai Pj Sekda dengan masa jabatan 3 Bulan. Bersamaan dengan itu, Hefriansyah menempatkan Budi sebagai Staff SatPol PP Pematangsiantar.

Informasi menyebutkan, berdasarkan surat keputusan pelaksana tugas jabatan akan berakhir pada 20 Mei 2020 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Kusdianto.

Foto: Zainal Siahaan. Kusdianto [tengah] dan Hammam Sholeh [kanan] saat temu pers, Jumat 27 September 2020.

Zainal Ungkap Kronologi Pencopotan Budi

Plt BKD Pematangsiantar, Zainal Siahaan mengungkap kronologi pencopotan Budi Utari dari jabatan Sekda oleh Walikota Hefrianyah saat rapat dengan mitra kerja Komisi I DPRD Pematangsiantar, Kamis 14 November 2019.

Zainal mengatakan, apa yang diketahui pihaknya sebagai alasan Walikota Hefriansyah menilai Budi Utari tidak bekerja dengan baik, diawali kegagalan P APBD 2018. Budi selaku Sekda juga Ketua Tim anggaran pemerintah daerah [TAPD].

"Apa yang kami ketahui, tidak adanya P APBD 2018 di Kota Pematangsiantar. Bahwa jelas TAPD dikordinir oleh Sekda. Pak Walikota sangat marah tidak ada P APBD tahun 2018 tersebut," katanya.

"Saya memang tidak menyaksikan karena lagi di Medan. Sampai-sampai pak walikota menggebrak meja akibat tidak adanya P APBD tersebut," kisah Zainal.

Diutarakannya, pasca kejadian itu pada awal 2019, Walikota Hefriansyah sudah memperingati Budi Untuk bekerja dengan baik.
"Pada Awal 2019 sebenarnya sudah diberikan Pak Walikota warning kepada Sekda supaya menjalankan tugasnya lebih baik lagi." bebernya.

Alasan Budi Utari Lakukan Gugatan

Mantan Kepada BPKAD Kabupaten Padang Lawas, Budi Utari, dilantik Walikota Hefriansyah sebagai Sekda Pematangsiantar di ruang data Balaikota Pematangsiantar, Kamis 29 Maret 2018. Sejak itu, Budi melaksanakan tugasnya sebagai Sekda.

Budi Utari menempuh jalur hukum setelah dicopot jabatannya oleh Walikota Hefriansyah. Walikota Pematangsiantar ini mengunjuk Kusdianto yang saat itu menjabat sebagai Plt Kadis Pariwisata, sebagai Plh Sekda pematangsiantar, Rabu 25 September 2019.

Gugatan tersebut terhitung didaftarkan sejak 25 Nopember 2019 lalu di PTUN Medan. Perihal gugatan soal kepegawaian, dengan tergugat Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dan penggugat adalah Budi Utari.

Diwawancarai, Selasa 3 Desember 2019 terkait alasan dirinya untuk melakukan gugatan, Budi menegaskan bahwa ini merupakan langkah yang perlu dilakukan, mengingat reputasi dirinya di masa yang akan datang.

Baca juga: Ini Nama Calon Sekda Siantar yang Lulus Seleksi Administrasi