Simalungun, hetanews.com - Victor Togatorop (51), warga jalan H Ulakma Sinaga, Huta IV, Nagori Rambung Merah, dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa Viktor Purba, di PN Simalungun yang digelar secara online, Kamis (9/4/2020).

Menurut jaksa, terdakwa sudah terbukti bersalah, melanggar pasal 303 (1) ke-2 KUH Pidana. Atas tuntutan tersebut, terdakwa memohon kepada majelis hakim, pimpinan A Hadi Nasution, agar hukumannya diringankan, dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Victor ditangkap pada Minggu, 5 Januari 2020 lalu, dari warung Sidauruk, di kampungnya.

Saksi S Siregar, Yudi Adianto, E Damanik, Indo R Siahaan, melakukan penangkapan kepada terdakwa, berdasarkan informasi dari masyarakat, jika terdakwa sering menjual angka tebakan di depan umum.

Dari terdakwa, polisi menyita ponsel berisi rekapan angka tebakan dan juga uang Rp218 ribu hasil penjualan angka tebakan jenis togel Hongkong. Menurut terdakwa, setiap pembeli angka tebakan dicatat di atas kertas dan juga ada yang memesan melalui SMS.

Lalu direkap dan dimasukkan ke dalam aplikasi Eyang Poker yang dibeli oleh terdakwa, seharga Rp710 ribu dengan nama akun Togatorop 123. Jika angka tebakan benar dan menang, maka uang akan langsung dikirim ke saldo akun terdakwa Victor.

Untuk putusan, hakim menunda persidangan hingga Kamis mendatang.