Sergai, hetanews.com - Penambangan Batu koral atau galian C yang diduga kuat Ilegal yang beraktivitas di kawasan Sungai Bahbolon tepatnya Bangun jawa 1 Desa Marjanji kec Sipispis, Kabupaten Sergai, Sumut, akhirnya diberhentikan oleh pihak kepolisian bersama dengan Trantib setempat, Kamis (26/03/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Himbauan pemberhentian aktivitas galian c yang diduga ilegal ini di lakukan secara langsung di lokasi galian C tersebut yang di sampaikan langsung oleh Kapolsek Sipispis AKP Saefulloh, yang ikut turun langsung ke lokasi bersama Kanit Reskrim Iptu N Silalahi, dan jajaranya serta Kasi Trantib Parlin Gultom kepada para pekerja galian. Mereka diantaranya operator alat berat (escavator), supir truk dan mandor yang saat itu sedang melakukan aktivitas
"Saya menghimbau agar aktivitas ini jangan beroperasi dulu kalau belum bisa menunjukkan surat izinnya, tetapi jika masih tetap melakukan aktivitas saya akan berkoordinasi ke Polres Tebing Tinggi untuk melakukan tindakan tegas dan penyitaan," imbau Kapolsek.
Pantauan hetanews di lokasi galian ini ada alat berat escavator dan truk dumt truk berwarna orange dinding bak bertuliskan MPS.
Kepada petugas di lokasi, para pekerja mengaku galian c dikoordinir oleh DS warga Tebing Tinggi. Menurut mereka, tiap harinya pihaknya mengangkut hasil galian.
"Kalau ini alatnya punya pak Dian Saragih pak, kalau hasilnya setiap hari sekitar 3 truk lah pak. kalau batu koral ini diantar ke gudang yang ada di desa Silau Padang kec Sipispis kab sergai," ungkap para pekerja.
Polisi Hentikan Aktifitas Galian Batu Koral di Sipispis Sergai

Petugas menghimbau pekerja tambang menghentikan aktifitasnya. (Foto: ist)
Komentar