Binjai, hetanews.com - Polres Binjai telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Kabid Bina Marga PUPR, berinisial Kus, pada Kamis (19/3/2020) lalu.
Seperti diketahui, Unit Tipikor Polres Binjai, melakukan operasi tangkap tangan, terhadap oknum pegawai Dinas PUPR BInjai, inisial SS, pada hari Sabtu ( 21/11/2020) lalu, di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Polres Binjai berhasil menangkap 3 orang pelaku, beserta barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp.15.746.000, serta satu buah tas yang berisi satu lembar slip penarikan uang tunai dari Bank Sumut, serta 3 lembar kertas yang bertuliskan data uang pengeluaran alat berat dan 1 buah buku data pengeluaran uang.
Penyewaan alat berat yang dilakukan oleh Kus, melewati PAD dengan harga yang bervariasi kepada penyewa, di Dusun Sambirejo, membuat sisa uang sewanya digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Oknum Kabid Bina Marga tersebut, resmi ditahan Polres Binjai, berdasarkan keterangan pemeriksaan lanjutan, Syawal Siregar (SS), yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka. Disebutkan, Kabid Bina Marga tersebut telah menerima uang hasil dari penyewaan alat berat, inventaris milik PUPR Binjai tersebut.
Kasubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting saat dikonfirmasi awak media mengatakan "Kus ditahan tanpa ada penjemputan paksa, melalui surat pemanggilan ke tiga. Secara korperatif, Kus tiba di Polres Binjai, pada siang hari,"ujarnya.
Lanjut AKP Siswanto Ginting menjelaskan "berdasarkan surat perintah penahan dengan nomor : Sphan/39/III/2020/tanggal 19 Maret 2020, Kus ditahan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Binjai, namun saat ini, Polres Binjai masih menunggu selama 20 hari, agar bisa diproses lebih lanjut,”katanya.
Komentar