Siantar, hetanews.com - Pengadilan Negeri (PN) Siantar Kelas IB, melakukan penandatanganan pencanangan pembangunan Zona Intergritas, di ruangan Kartika PN Setempat, Rabu (12/2/2020), pukul 11.00 WIB.

Adapun tujuan atas pencanangan tersebut adalah menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dalam acara penandatanganan, turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Danar Dono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Herus Batubara, Wakil Walikota, Togar Sitorus, Waka Polres, Kompol Bonggas Simarmata, dan Forkopimda.

Ketua PN, Danar Dono mengungkapkan, banyak perubahan-perubahan, baik melalui surat Mahkamah Agung (MA), maupun peraturan MA.

"Sehingga setelah masuk integritasi, pelayanan baik sarana, maupun prasarana langsung ditetapkan agar jajaran peradilan di bawah MA melaksanakan, mewujudkan nilai yang bersih dari korupsi dalam melayani," ucapnya.

Hal ini telah diterapkan oleh Pengadilan Negeri Siantar dari tahun 2016, yang semula dari loket untuk peradilan - peradilan permasyarakatan, kemudian dibentuk kembali menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Hal tersebut merupakan sarana atau benteng-benteng untuk memudahkan zona bebas terkait dan bersih melayani," pungkasnya.

Selain itu, Togar Sitorus yang mewakili Walikota Siantar, mengatakan, sebagaimana diketahui, pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), merupakan upaya peningkatan kinerja tidak hanya demi reformasi dan biokrasi.

"Dalam pencanangan integritasi ini menjadi wilayah bebas korupsi dan menjadi wilayah bersih melayani. Demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani," akhirnya.