Siantar, hetanews.com – Untuk kedua kalinya Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, menghadapi Hak Angket DPRD. Pertama dugaan penistaan etnis Simalungun dan kedua dugaan penyalahgunaan wewenang. Hefriansyah tampak terbiasa menghadapi hal semacam ini.
"Tanya sama mereka saja [Panitia Angket]. Mereka yang lakukan. Kita datang, kau tengoklah, kita profesional. Coba kau bayangkan dulu," ucap Hefriansyah, saat ditemui awak media di perkantoran DPRD, Senin (3/2/2020).
Orang nomor satu di Pematangsiantar ini datang menemui Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga. Timbul mengaku kedatangan Hefriansyah hanya untuk berkonsultasi tentang penempatan Sekretaris DPRD [Sekwan Defenitif].
Baca juga: Tiga Nama Calon Sekwan yang Direkomendasi Wali Kota
Tidak disebutkan kedatangan Walikota terkait Hak Angket yang diusulkan 24 Anggota DPRD, meski sudah dibentuk Panitia Hak Angket atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pembentukan panitia Hak Angket beberapa waktu lalu, Rini Silalahi, selaku Ketua Panitia menjelaskan jika pihaknya akan memanggil kepala OPD hingga walikota Hefriansyah.
"Kita harus maksimal dengan poin poin yang disampaikan 24 anggota DPRD. Makanya sebelum ada pemanggilan Walikota dan OPD terkait, akan diinventarisir dulu data-data yang ada," katanya, Selasa (28/1/2020).
Pada 2018, Walikota Hefriansyah sebelumnya pernah menghadapi DPRD atas Hak Angket dugaan penistaan etnis Simalungun. Pada saat itu Hefriansyah memenuhi panggilan Panitia Hak Angket.
Baca juga: Akhirnya Penuhi Panggilan Panitia Hak Angket, Hefriansyah Bilang Begini
Hasil penyelidikan pantia Hak Angket dugaan penistaan terhenti dan dinyatakan gugur setelah rapat paripurna penyerahan kesimpulan dari panitia tidak kuorum.
Berlanjut pada awal tahun 2020, terdapat sebanyak 24 anggota DPRD yang baru, kembali mengusulkan hak interpelasi yang kemudian menjadi hak angket. Melalui 7 fraksi, DPRD membentuk Panitia Hak Angket dugaan penyalahgunaan wewenang kebijakan Walikota.