Simalungun, hetanews.com - Majelis hakim, Roziyanti, Justiar Ronald dan Aries Ginting, menjatuhkan 2 tahun penjara, kepada terdakwa Buyung Harianto als Buyung (43), warga Nagori Bangun dan Lilis Supiani SSos alias Lilis (40), warga Huta I Nagori Pamatang Gajing, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Putusan hakim yang dibacakan dalam persidangan, Senin (3/2/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Julita Nababan SH, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 18 bulan.

Kedua PNS Pemkab Simalungun ini, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 34 UURI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Buyung dan Lilis yang sudah berkeluarga ini, menjalin hubungan asmara diam - diam dan merekam aksi mesumnya di ponsel milik Buyung.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, aksi pornografi tersebut dilakukan kedua terdakwa, di dalam rumah terdakwa Lilis, di Pamatang Gajing, pada Kamis, 13 Juni 2019, lalu, sekitar pukul 9.30 WIB.

Pagi itu, Buyung mendatangi rumah Lilis dan setelah berbincang-bincang 15 menit, terdakwa Buyung berkata kepada Lilis agar mereka bermesraan dan direkam dengan handphone milik terdakwa Lilis.

Ternyata video mesum berdurasi 30 menit lebih 30 detik itu, tersiar di medsos, sehingga dapat ditonton masyarakat umum.

Perbuatan kedua terdakwa yang dijadikan dalam berkas terpisah itu, menurut jaksa, telah melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat dan merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan di Indonesia.

Dalam persidangan, majelis hakim telah mendengarkan dakwaan, eksepsi dari pengacara terdakwa, putusan sela, keterangan saksi-saksi, melihat alat bukti rekaman dan juga ahli.

Atas putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan menerima putusan ataupun mengajukan banding ke pengadilan tinggi.